Peristiwa

Curi Mesin Outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi, Buruh di Padang Diciduk Polisi

6
×

Curi Mesin Outdoor AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi, Buruh di Padang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Mencuri
eorang pria berinisial YCK (23) warga Jalan Hiu I, RT 004 RW 002, Kelurahan Ulak Karang Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah mencuri mesin outdoor AC yang berada di kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. IST

PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial YCK (23) warga Jalan Hiu I, RT 004 RW 002, Kelurahan Ulak Karang Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah mencuri mesin outdoor AC yang berada di kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pria yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap Senin (27/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB tidak jauh dari rumahnya.

Dikatakannya, penangkapan pelaku setelah lewat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tentang pencurian yang terjadi di kantor tersebut, Minggu (19/12/2021).

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk membuka secara paksa mesin outdoor AC,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi 3 kali dan berhasil mencuri 3 unit mesin outdoor AC bersama dengan rekannya yang saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rico menyampaikan, linggis ini digunakan pelaku untuk membongkar mesin AC, setelah berhasil membongkarnya, disimpan di semak-semak di belakang kantor tersebut dengan maksud agar lebih leluasa nanti membawa kabur mesin tersebut.

Setelah merasa aman pelaku meminjam sepeda motor temannya berinisal B yang saat ini sudah menjadi DPO, untuk membawa mesin outdoor AC dan menjual mesin itu di kawasan Asratek seharga Rp250 ribu.

Tak hanya sekali, sambung Rico, pelaku kembali melancarkan aksinya di kantor tersebut. Kali ini ia mengajak temannya E yang juga sudah menjadi DPO. Dalam aksi tersebut dia berhasil menggondol satu lagi mesin outdoor AC yang ia jual kepada BY yang juga menjadi DPO seharga Rp250 ribu.

Selanjutnya, dua hari kemudian pelaku kembali mencuri di kantor tersebut. Pelaku mengajak B dan berhasil menggondol satu unit mesin outdoor AC lagi dan menjual kepada BR yang juga sudah DPO seharga Rp250 ribu.

“Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” katanya.

Rico menambahkan, dari beberapa kali aksinya, total ada tiga unit mesin outdoor AC yang berhasil digasak pelaku. “Pelaku sudah kita tangkap. Kita telusuri keberadaan penadahnya, namun para penadah ini sudah terlebih dulu melarikan diri, dan kami tetapkan sebagai DPO),” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co