Hukum

Curi Mesin Milik SMK, Kuli Bangunan Ini Diciduk Polsek Kubung

8
×

Curi Mesin Milik SMK, Kuli Bangunan Ini Diciduk Polsek Kubung

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian alat praktek siswa di SMK ABW Salayo, saat diamankan di Mapolsek Kubung, Senin (31/8). WANDI MALIN

SOLOK, Hantaran.co–Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kubung dan tim Opsnal Reskrim Polres Solok menciduk pelaku pencurian alat praktek siswa di SMK ABW Salayo yang terjadi pada bulan Juli 2020 silam. Tiga orang warga Jorong Galanggang Tangah Salayo Kecamatan Kubung menjadi tersangka, Senin (31/8/2020).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, melalui Kapolsek Kubung AKP Afdimon mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan kepada Polsek Kubung, yang menyebutkan adanya tindak pidana pencurian pencurian Alat Praktek Siswa SMK pada Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 07.30 WIB lalu.

Alat praktek yang dicuri berupa yaitu 1 (satu) unit Mesin Kijang 3 K, 2 (dua) unit mesin Diesel dan 1 (satu) unit Kompressor di ruang workshop SMK ABW Jalan Sari Bulan bawah Jao Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo.

“Diduga pelaku masuk ke dalam ruangan workshop melalui pintu yang sebelumnya sudah dirusak oleh pelaku dan memutar CCTV untuk menghilangkan jejak. Atas kejadian tersebut SMK ABW mengalami kerugian Rp7,5 Juta,” terang Afdimon, di Mapolsek Kubung, Selasa (1/9).

Setelah kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Kubung langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV di SMK ABW dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang bersesuaian, petugas kemudian melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020.

Dari hasil gelar perkara tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut dibawah pimpinan Kapolsek Kubung AKP Afdimon, Kanit Reskrim Polsek Kubung Bripka Rizky Refda Sanjaya dan anggota unit Reskrim Polsek Kubung yang juga diback up oleh Opsnal Reskrim Polres Solok yang dipimpin oleh IPDA Habib Fuad Alhasyi.

Ketiga pelaku masing-masing Angga (19) pengangguran, Kiki (27) kuli bangunan dan Manto (35) yang juga kuli bangunan diciduk di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo.

“Dari ketiga tersangka yang telah diamankan di Polsek Kubung, ketiga pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya di SMK ABW Salayo dan dibuatkan berita acara pemeriksaan untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Afdimon.

Kapolsek menambahkan, saat ini Unit Reskrim Polsek Kubung diback up oleh Opsnal Reskrim Polres Solok masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya disamping melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Kijang 3 K, 2 (dua) unit mesin Diesel dan 1 (satu) unit Kompressor yang dijual di daerah Padang Panjang.

(Wandi Malin/Hantaran.co)