AROSUKA, Hantaran.co– Tim gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil meringkus seorang pemuda, lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian Komputer di MTs Muhammadiyah Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad kepada Hantaran.co mengungkapkan, tersangka Riki Caniago panggilan Acol (29), ditangkap pada Senin (14/9)) sekira pukul 03.00 WIB di Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak.
Penangkapan terhadap pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini, merupakan pengembangan dari Laporan Polisi : LP/13/IX/2020/SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 09 September 2020.
Warga Jorong Pasar Baru Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang ini tak mampu berbuat banyak, saat tim gabungan Polres Solok dan unit Reskrim Polsek Gunung Talang di bawah pimpinan Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Gayuh Agrisukma menyergapnya saat tengah asik bermain di warnet.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya tiga unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up, tiga Unit Monitor ukuran 14 Inch merk Samsung, tiga buah keyboard dan tiga buah Mouse Computer.
“Semua barang bukti hasil curian tersebut ditemukan di sejumlah lokasi terpisah dan sudah dijual oleh tersangka,” kata Denny.
Bersadarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Sat Reskrim Polres Solok dan Sat Reskrim Polsek Gunung Talang dari pengakuan tersangka Acol, tersangka melakukan pencurian di MTS (Madrasah Tsanawiah) bersama rekannya an. Iqbal Kabata atau Iqbal (24 ), warga Jorong Gaduang Dama Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
“Kami masih memburu pelaku yang satu lagi, sedangkan pelaku Acol hingga kini masih dalam pemeriksaan petugas Sat Reskrim Polres Solok,” pungkas AKP Denny Akhmad.
(Wandi Malin/Hantaran.co)