Peristiwa

Curanmor Ditangkap Polisi, Pembeli Masih DPO

×

Curanmor Ditangkap Polisi, Pembeli Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan By Pass RT.003/RW.003 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (8/11/20) sekitar pukul 04.00 WIB. IST

PADANG, hantaran.co –– Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan seorang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan By Pass RT.003/RW.003 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (8/11/20) sekitar pukul 04.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial D (35), diamankan di Simpang Anduring, Kecamatan Kuranji, Selasa (17/11/20) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /613 / B / XI / 2020 / RESTA SPKT UNIT II, tanggal 16 November 2020. Rico Fernanda menjelaskan kronologis kejadian, D datang menggunakan sepeda miliknya, sesampainya di TKP D melihat ada pesta pernikahan dan melihat keadaan sekitar.

Kemudian D melihat sepeda motor yang parkir di teras rumah korban dan mendekati sepeda motor dan langsung mengeluarkan kunci reng pas 8, dan 1 buah besi berujung runcing miliknya untuk membuka kunci setang sepeda motor milik korban.

“Setelah berhasil D menyembunyikan sepeda yang dibawanya ke rumah orang tuanya di dekat tempat kejadian. Lalu, membawa sepeda motor yang dicuri pulang,” ujar Rico.

Kemudian, D kembali ke tempat kejadian untuk mengambil sepeda miliknya. Selanjutnya, D menjual sepeda motor milik korban kepada seorang pria bernama OKI (DPO) seharga Rp700 ribu dan uang tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rico Fernanda juga menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Anduring. Kemudian anggota opsnal mengecek kebenaran dari informasi masyarakat tersebut dan setelah didatangi benar adanya. “Saat itu, D sedang duduk. Setelah itu pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan, dan langsung dibawa ke Polresta Padang,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah sambungan ujung besi kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Kemudian uang tunai Rp136 ribu uang sisa hasil penjualan sepeda motor dan satu buah sepeda merk Polygon warna hijau yang digunakan untuk pergi ke tempat kejadian.

“D mengakui sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BA 5453 BX tersebut sampai saat ini masih bersama OKI (DPO) belum ditemukan keberadaannya ,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co