Pesisir Selatan – Kasus pertikaian keluarga yang berujung kekerasan di Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, kini memasuki babak baru. Seorang pria berinisial E (48), yang merupakan mamak (paman dari pihak ibu) dari istri korban, resmi ditahan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap sumando nya sendiri.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik, membenarkan penahanan terhadap tersangka E dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan disaksikan langsung oleh kuasa hukumnya.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan,” ujar Iptu Manik, Sabtu (19/4/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden bermula dari cekcok antara korban berinisial C (51) dengan pihak keluarga istrinya. Pertengkaran tersebut memanas hingga tersangka E diduga mengayunkan sebilah parang ke arah tangan korban, yang menyebabkan luka serius pada bagian jari.
Korban yang mengalami luka parah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sutera. Usai kejadian, tersangka diketahui meninggalkan kampung dan menuju ke Kota Dumai, Provinsi Riau, tempat ia berdomisili. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sempat memaku rumah korban sebelum melarikan diri.
“Kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Pesisir Selatan bersama pengacaranya pada tanggal 18 April. Kami segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penangkapan,” kata Iptu Manik.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pesisir Selatan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2025. Polisi menyebut kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.
E dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sutera dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.