Pesisir Selatan – Menyikapi viralnya video adu mulut antara pengendara mobil dan seorang nelayan di SPBU Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang terjadi pada Jumat (23/5/2025), jajaran Polsek Batang Kapas bergerak cepat untuk menstabilkan situasi dan memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan tertib.
Kapolsek Batang Kapas, IPTU Borti Rovendra, memimpin langsung kegiatan patroli dan pengamanan pada Sabtu (24/5/2025) mulai pukul 11.30 WIB. Langkah ini diambil guna mencegah konflik lanjutan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Insiden cekcok yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial terjadi akibat antrean panjang di SPBU. Diketahui, antrean mengular karena hanya satu unit pompa Pertalite yang berfungsi, sementara satu unit lainnya telah rusak selama lebih dari empat hari dan belum diperbaiki.
Beruntung, perselisihan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak Polsek di lokasi.
“Kegiatan patroli ini merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata IPTU Borti Rovendra dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Kapolsek juga mengingatkan pengelola dan petugas SPBU agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Provinsi. Rekomendasi tersebut harus disertai barcode nelayan yang telah terdaftar di aplikasi MyPertamina.
Pihak kepolisian akan menjalin koordinasi dengan Dinas Perikanan guna memastikan proses penerbitan surat rekomendasi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
“Petugas SPBU harus mematuhi ketentuan. Setiap pembelian, baik kendaraan maupun jerigen, wajib diawasi dan dilengkapi dokumen resmi,” tegasnya.
IPTU Borti Rovendra juga mengimbau pihak SPBU untuk segera memperbaiki pompa yang rusak demi kelancaran pelayanan masyarakat.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di SPBU Pasar Kuok dilaporkan aman dan kondusif. Polsek Batang Kapas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya guna mencegah potensi kecurangan, kelangkaan, kemacetan, dan gangguan kamtibmas lainnya.