Fokus

CATATAN PELATIHAN AHLI PERS DEWAN PERS (1), Menjaga Kemerdekaan Pers, Menumbuhkan Demokrasi

5
×

CATATAN PELATIHAN AHLI PERS DEWAN PERS (1), Menjaga Kemerdekaan Pers, Menumbuhkan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi virtual dari Jakarta, Jumat (20/08/2021). IST

Oleh: Zul Effendi

Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers selama tiga hari (19 sampai 21 Agustus 2021) di Hotel Mercure BSD, Tangerang, Banten. Kegiatan ini dibuka Ketua Dewan Pers Prof M Nuh dan menghadirkan sejumlah nara sumber kompeten antara lain Prof Bagir Manan, Menko Polhukam Prof Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganroe, Prof Syaiful Bakhri, Prof Insan Budi, Bambang Sadono, Wina Armada Sukardi dan Herutjatjo. Berikut catatan Pemimpin Umum Haluan, Zul Effendi, satu dari tiga peserta utusan Sumatra Barat yang mengikuti pelatihan ini.

Bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar yang telah memberikan kesempatan kepada saya mengikuti program “Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers”. Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka umumnya pengurus dan utusan organisasi profesi wartawan seperti PWI dan AJI serta anggota dan mantan anggota Dewan Pers.

Dari Sumatra Barat, PWI Sumbar berhasil meloloskan dua utusan yaitu saya selaku Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Dr Basril Basyar MM, Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Sumbar. Satu lagi peserta asal daerah ini yakni Hendra Makmur, Ketua Majelis Pertimbangan AJI dan mantan Ketua AJI Padang.

Semula ada 100-an calon peserta yang mendaftar atau didaftarkan oleh organisasinya untuk mengikuti  program ini ke Dewan Pers. Setelah mengikuti seleksi dan pretest pada awal Juli lalu, akhirnya Dewan Pers menetapkan 30 peserta.

Apa itu Ahli Dewan Pers? Wina Armada Sukardi, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan dua periode Dewan Pers secara ringkas menyebutkan,”Ahli Dewan Pers adalah seorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang hukum pers atau keahlian lain, yang telah dilatih dan ditunjuk oleh Dewan Pers menjadi Ahli.”

Pada prinsipnya Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus dan bisa memberikan keterangan di depan petugas hukum, mulai dari polisi, jaksa sampai majelis hakim di sidang pengadilan dengan tujuan membuat suatu perkara lebih terang dan jelas.

Prof Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan mantan Ketua Dewan Pers yang tampil di hari pertama, merinci tiga peran dan fungsi Ahli Dewan Pers. Pertama dan ini yang utama, menjaga dan melindungi kemerdekaan pers. Kedua, melindungi hak-hak hukum wartawan atau perusahaan pers yang menjalani proses hukum mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan di pengadilan. Ketiga, membantu penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan pers agar benar dan adil.

Kemerdekaan pers perlu dijaga dan dirawat dengan baik agar kualitas demokrasi di negeri ini bisa tumbuh dengan baik. Kemerdekaan pers yang dijaga ini, bukan semata untuk kepentingan diri dan internal masyarakat pers semata, tapi lebih dari itu adalah untuk melindungi kepentingan publik. Melindungi kepentingan masyarakat.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers secara jelas menyebutkan,”Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” Pasal 4 ayat (1) menguatkan,”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Bahkan pada huruf a dalam perihal menimbang UU Tentang Pers dinyatakan, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus terjamin.

Kemerdekaan pers dan demokrasi ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Istilah Bagir Manan,”Kemerdekaan pers hanya bisa hidup pada negara demokrasi. Negara demokrasi juga bisa hidup apabila kemerdekaan persnya hidup. Kemerdekaan pers mati, demokrasi mati. Demokrasi mati, kemerdekaan pers juga mati.”

“Berbahagialah Saudara-saudara yang masih mau berpikir dan bekerja untuk kepentingan pers, untuk kemerdekaan pers. Ini bukan pekerjaan yang main-main Saudara-saudara. Pekerjaan yang sangat mulia. Pekerjaan untuk kebaikan. Makanya, tugas ini harus bisa dijalankan secara tulus. Hanya ketulusanlah yang bisa menghadirkan kebaikkan,” ujar Bagir.

Peran pers, peran media arus utama atau mainstream media, hari ini dan ke depan, masih perlu dan bahkan sangat diperlukan. Tentunya pers yang menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik, yang berkualitas, yang sehat dan bermanfaat untuk masyarakat. Pers dan media yang menjalankan fungsi dan perannya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak pers dan media yang hanya memikirkan kepentingan bisnis saja. Apalagi media yang cuma dijadikan alat untuk kepentingan individu dan kelompok semata.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh pada pembukaan di hari pertama, Kamis (19/8) mengingatkan kepada peserta Pelatihan Ahli Dewan Pers yang umumnya adalah para wartawan yang sudah menjalankan profesi jurnalistiknya antara 20 sampai 30 tahunan itu, untuk mewaspadai ancaman besar di negeri ini, yaitu pseudo democracy atau demokrasi semu.

Demokrasi semu secara sederhananya adalah sebuah sistem yang namanya demokrasi, seolah-olah demokrasi tapi sesungguhnya bukan.

Lyman Tower Sargent, guru besar ilmu politik University of Missouri-St Louis dan salah seorang cendekiawan dunia dalam studi utopis menyatakan lima prinsip demokrasi. Pertama,  keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik. Dua, tingkat persamaan tertentu di antara warga negara. Tiga, tingkat kemerdekaan atau kebebasan tertentu yang diakui oleh para warga negara. Empat, suatu sistem perwakilan. Dan lima, suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas

Dari pernyataan Lyman tersebut, dalam sistem demokrasidi suatu negara dapat ditemukan dua hal prinsip dalam demokrasi, yaitu persamaan dan kebebasan dari warga negara. Oleh karena itu secara hirarki, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan melalui pemerintah.

Jelasnya, dalam ide kedaulatan rakyat, rakyatlah yang sesungguhnya pemilik negara dengan segala kewenangannya untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta penilaian terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Inilah gagasan kedaulatan rakyat atau demokrasi yang bersifat total dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, dan bersama rakyat.

Untuk menghindari penindasan si kuat kepada yang lemah, masyarakat dalam prinsip demokrasi, jadi pemegang aturan main. Aturan main ini memberikan kesempatan yang sama (equal) bagi setiap warga negara melakukan aktifitas kehidupannya.

“Bagaimana kenyataan dalam demokrasi kita hari ini? Saudara-saudara bisa menjawabnya sendiri. Banyak studi dan pendapat yang menyimpulkan, bahwa telah terjadi konspirasi dari tiga pilar demokrasi, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,” kata Nuh.

Kepada para ahli pers Dewan Pers, Ketua Dewan Pers berharap dan meminta untuk selalu kokoh mempertahankan pilar keempat demokrasi ini, yakni Pers. “Jangan sampai tergoda dan masuk dalam pusaran konspirasi tiga pilar yang lain,” kata Nuh.

Bagaimana pandangan Menko Polhukam Mahfud MD tentang demokrasi semu ini? Jawabannya ada pada seri 2 “Catatan Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers”, besok. (bersambung)

hantaran.co