Kesehatan

Catat, Sumbar Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp300 Ribu

7
×

Catat, Sumbar Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Dinas
Sampai saat ini mobil unit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan swab (Polymerase Chain Reaction) PCR sebanyak 179 sampel. IST

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp300 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, tentang penyesuaian tarif pemeriksaan RT-PCR, pada tanggal 28 Oktober 2021.

SE bernomor 360/5063-Covid-19-SBR/X/2021 itu ditujukan kepada Dir RS Pemerintah se-Sumbar, Dir RS Swasta se Sumbar, UPTD Laboratorium Kesehatan Sumbar, dan Laboratorium Klinik se Sumbar.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplifiation Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagran dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan terakhir dengan SE Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21.

Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Mahyeldi menyampaikan bahwa pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperhatikan empat poin, di antaranya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp300 ribu.

Kemudian, batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” katanya dalam SE tersebut.

Terakhir, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. (*)

Fardi/hantaran.co