PADANG, Hantaran.co–Seorang pria berinisial KS (23) warga Jalan Berok Jembatan Lama, Kecamatan Nanggalo, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 512 / B / IX / 2020 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 24 September 2020.
“Jadi, orangtua korban melaporkan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku. Apalagi setelah mencabuli korban, pelaku kabur,” ujar Rico, Rabu (4/11).
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang. Saat itu pelaku sedang berada di depan d’Dave Hotel Jalan Berok Jembatan Lama, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Selasa (3/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk dari Law Firm Fadli Ilal Rahmat dan Associates,” sebut Rico.
Rico mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku mengajak korban menginap di Hotel Mariani Jalan Bundo Kanduang. Kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi korban, setelah itu korban melakukan hubungan suami istri di dalam kamar hotel tersebut.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Tiga kali pelaku mencabuli korban diantaranya, di dalam kamar Hotel Mariani Jalan Bundo Kanduang dan di dalam rumah yang berada di Jalan Berok Jembatan Lama Kelurahan Kurao Pagang,” jelasnya.
Rico menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
(Fardi/Hantaran.co)