HukumNasional

Buron KPK yang Serobot Lahan di Riau 37 Ribu Ha, Kejagung Dalami Penyidikan

7
×

Buron KPK yang Serobot Lahan di Riau 37 Ribu Ha, Kejagung Dalami Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

“Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group,” ujar Burhanuddin pada wartawan, Senin (27/6/2022).

“Ya, kira-kira dua minggu lalu. Penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Burhanuddin, hingga kini belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik. Menurutnya, penyidikan mengartikan bahwa jaksa telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendirikan lahan tanpa dilandasi aturan hukum dan prosedur yang tepat.

“Jadi, dia ada lahan, tapi lahan tersebut tanpa ada surat-surat,” katanya.

Menurut Burhanuddin, proses tersebut yang kemudian diindikasikan oleh penyidik telah merugikan perekonomian negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara.

“Nanti akan kami hitung berapa kerugiannya. Tentunya sejak perusahaan itu berdiri dan sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nantinya dihitung,” tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buronan KPK.

Keuntungan dari operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buronan. Meski demikian, Burhanuddin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai identitas pemilik lahan tersebut.

Berdasarkan informasi, pemilik PT Duta Palma yang berstatus sebagai buronan KPK adalah Surya Damardi. Ia terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

“Keuangannya langsung dikirim, dimana DPO itu berada,” ujarnya.

hantaran/rel