Pesisir Selatan – Tim Opsnal Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir menangkap seorang pria berinisial MS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok kebun jagung di Sungai Batang Dalam, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto memimpin langsung operasi tersebut bersama Wakapolsek IPDA Indra Dinata, setelah menerima informasi dari jaringan intelijen mengenai keberadaan tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS bersama tiga orang lainnya, yakni AA (23), DC (27), dan RY (30), berada di dalam pondok. Ketiganya diduga sedang menggunakan sabu-sabu, sementara MS berada di dekat mereka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu paket besar sabu dalam plastik klip bening, satu klip bening ukuran besar, satu klip bening bekas paket ukuran sedang, tiga kaca pirek (satu berisi sisa sabu dan satu dalam kondisi patah), satu pipet kecil yang dimodifikasi menjadi sendok, dua jarum suntik, dua mancis, satu silet, satu dompet kecil merah bertuliskan Toko Mas MURNI, satu botol plastik bening yang dimodifikasi menjadi alat isap (bong), serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memantau dan menyelidiki pelaku yang masuk dalam DPO. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir tanpa kompromi,” ujar IPTU Okdianto.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ranah Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.