JAKARTA, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Polri dan Kombes Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan.
Keduanya dinonaktifkan lantaran terkait kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pada malam hari ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang tersebut. Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dedi menyebut, nantinya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal menentukan siapa sosok untuk menduduki jabatan Kapolres Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pengganti Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
“Siapa pejabat sementaranya, secara administratif akan ditunjuk Kapolda,” ucapnya lagi.
Menurutnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus bekerja. Dedi memastikan mereka akan profesional mengusut kematian Brigadir J.
“Tim harus bekerja sesuai dengan komitmen bapak Kapolri. Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah, dan ini merupakan suatu keharusan. Untuk menjaga independensi tersebut, maka harus transparansi dan akuntabel,” katanya menegaskan.
Bareskrim ambil alih kasus penembakan Brigadir J
Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dikatakan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto usai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukumnya, dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
“Jadi begini tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim,” ucap Benny.
Benny menyebut, alasan diambil alihnya kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk memudahkan proses penanganan kasus Brigadir J. Selain itu, peralatan Bareskrim dinilai lebih memadai untuk pemeriksaan secara ilmiah.
“Ya, untuk memudahkan proses penanganannya, karena kasus ini saling terkait, dan tentunya diharapkan kalau disini akan jauh lebih efektif karena juga didukung dengan personel yang memadai disertai dukungan pemeriksaan secara scietific crime investigation,” tuturnya.
Kendati demikian, Benny tidak menjelaskan apakah pengambilan alih kasus ke Bareskrim karena viralnya rekaman video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo seusai kasus baku tembak yang menewaskan kliennya.
Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya. Namun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan di Polda Metro Jaya tidak tepat.
“Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangis,” ujar Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta.
Kamarudin mengatakan, bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video tersebut.
“Jadi, kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu,” ucap Kamarudin.
Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan. Sebab, pihak terlapor yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.
“Kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati, dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
hantaran/rel