BUKITTINGGI, HANTARAN.Co–Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bukittinggi berjalan alot.
Dalam proses pembahasan tersebut, Banggar DPRD mencatat adanya beberapa kegiatan SKPD diluar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Banggar DPRD juga memastikan bahwa rencana kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) benar-benar masuk dalam RKPD 2026.
“Kami ingin pastikan bahwa kegiatan pada KUA PPAS 2026 ini masuk dalam RKPD, meski terjadi tarik ulur dalam setiap sesi pembahasannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial usai melakukan pembahasan KUA-PPAS 2026 di Kantor DPRD Bukittinggi, Jumat (10/10/2025).
Beny mengatakan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD mendorong agar anggaran kegiatan yang disusun oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Pembahasan KUA PPAS yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD menyasar pada setiap kegiatan yang diajukan oleh SKPD. Namun dalam pembahasannya kata Benny, Banggar DPRD menggarisbawahi ada kegiatan yang dinilai tidak masuk dalam RKPD yang telah disetujui beberapa waktu lalu.
Beny Yusrial yang juga selaku Wakil Ketua Banggar DPRD melihat, ada enam kegiatan pada Dinas Kesehatan Bukittinggi tidak termasuk dalam RKPD. Menurutnya, enam kegiatan tersebut masih menjadi catatan bagi Banggar DPRD.
Untuk sementara ini ucap politisi Partai Gerindra tersebut, enam kegiatan pada Dinas Kesehatan itu masih ditolak. Ia meminta kepada dinas yang bersangkutan untuk dapat meyakinkan Banggar bahwa enam kegiatan tersebut masuk ke RKPD 2026 hingga finalisasi pembahasan.
“Ada beberapa kegiatan yang kami sinyalir tidak masuk dalam RKPD. Benar atau tidaknya tentu ini harus dipertanyakan. Kami sebagai lembaga penganggaran dan juga pengawasan, tentu harus mempertanyakan ini. Jangan sampai nanti ada kesalahan dan melanggar aturan, karena ada kegiatan di luar RKPD yang telah disepakati,” ujar Beny.
Dalam pembahasan ulasnya, Banggar DPRD memberikan catatan dan saran terhadap kegiatan yang tidak masuk RKPD. Ia menilai kegiatan tersebut tidak terencana dengan baik.
“Tidak ada maksud yang lain. Kami ingin pastikan seluruh kegiatan yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2026 semuanya masuk dalam RKPD. Untuk itu pembahasannya harus dilakukan secara maksimal oleh Banggar bersama TAPD,” ucap Beny.
Anggota Banggar DPRD Andre Kresna Saputra menyampaikan, pembahasan KUA PPAS 2026 yang sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir masih akan terus berlanjut hingga tahapan finalisasi.
Ia mengaku, sebelumya rapat pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD sempat diskor, karena adanya beberapa catatan dari Banggar terkait adanya kegiatan diluar RKPD, serta tindak lanjut dari hasil review inspektorat daerah atas KUA PPAS Bukittinggi tahun anggaran 2026.
“Kami melihat ada beberapa hasil review Inspektorat yang masih menyisakan catatan terkait dengan rancangan KUA-PPAS 2026. Salah satunya adalah jadwal penyampaian KUA-PPAS 2026 ke DPRD melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini tidak sesuai dengan Pedoman Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Andre Kresna.
Politisi PKB tersebut juga menyoroti adanya beberapa point kegiatan diluar RKPD. Menurutnya, berdasarkan hasil review inspektorat, jumlah pagu anggaran belanja daerah per sub kegiatan pada rancangan KUA PPAS 2026 melebihi pagu anggaran pada RKPD 2026. “Terkait hal ini, inspektorat merekomendasikan kepada TAPD Kota Bukittinggi untuk mensinkronkan anggaran belanja sesuai dengan RKPD 2026,” ucap Andre.