BUKITTINGGI, hantaran.co — PT Bank Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang Kota Bukittinggi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Konversi BPR Jam Gadang ke BPRS ditandai dengan penyerahan salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-76/D.03/2021 tanggal 27 Mei 2021, tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha PT BPR Jam Gadang menjadi BPRS Jam Gadang Perseroda.
Salinan keputusan itu diserahkan oleh Kepala OJK Perwakilan Sumbar Misran Pasaribu kepada Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Kantor OJK Provinsi Sumbar, Kamis (3/6/2021) lalu.
Turut didampingi Direktur utama BPR Jam Gadang, Feri Irawan, Komisaris BPR Rismal Hadi, dan Dewan Pengawas Syariah BPRS Jam Gadang, Gusrizal Gazahar di Kantor OJK Provinsi Sumbar, Kamis (3/6/2021) lalu.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Komisioner OJK atas dikeluarkannya izin perubahan kegiatan usaha PT BPR Jam Gadang menjadi PT BPRS Jam Gadang,” kata Wali Kota Erman Safar, selaku pemegang saham pengendali PT BPRS Jam Gadang.
Menurutnya, pihaknya akan menindak lanjuti catatan – catatan yang telah disampaikan oleh Kepala OJK Perwakilan Sumbar, serta akan membuatkan program dan produk – produk yang inovatif, sehingga kehadiran BPR Syariah Jam Gadang mampu menjawab permasalahan dengan hadirnya lembaga – lembaga keuangan non bank swasta yang tidak berizin.
“Kami juga merasa bahagia dengan kehadiran Buya Gusrizal Gazahar selaku Dewan Pengawas Syariah PT BPRS Jam Gadang. Kehadiran beliau diharapkan akan menuntun kami dan menuntun seluruh kegiatan dan tahapan bisnis keuangan yang akan dijalankan Pemko, sehingga nantinya kita bisa selamat dunia dan akhirat. InsyaAllah,” ujarnya.
Direktur Utama BPR Jam Gadang, Feri Irawan, menyampaikan rasa syukur dengan telah disetujuinya konversi BPR Jam Gadang dari sistem perbankan konvensional ke perbankan syariah. Menurutnya, setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang, akhirnya upaya untuk perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah terwujud.
“Alhamdulillah setelah melengkapi seluruh syarat administrasi dan pertimbangan teknis, akhirnya OJK menyetujui keinginan kita untuk konversi dari sistem perbankan konvensional ke perbankan syariah. Semoga dengan konversi ini BPRS Jam Gadang bisa lebih berkembang dan bisa membesarkan sistem perbankan syariah,” ujar Feri Irawan.
Menurut Feri Irawan, keinginan untuk konversi ini merupakan keinginan bersama, dan keinginan ini bukanlah lahir begitu saja. Apalagi para pemegang saham sangat berharap kehadiran BPRS ini, terutama pemko Bukittinggi selaku pemegang saham pengendali.
Bahkan kata Feri, dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Jam Gadang, keinginan konversi ini selalu muncul dan menjadi pembahasan.
“Alhamdulillah kini, keinginan itu sudah disetujui OJK melalui SK No KEP – 76/D.03/2021 tertanggal 27 Mei 2021,” ujarnya. Dengan telah disetujuinya OJK maka kita akan segera dan secepatnya memulai operasional dengan sistem perbankan syariah tersebut,” ujar Feri.
Ia menambahkan, PT BPR Jam Gadang Bukittinggi termasuk salah satu BPR yang berkinerja sangat baik. Hingga tahun buku 2020, total aset yang dicapai BPR Jam Gadang tercatat sebesar Rp42 miliar lebih.
Total aset yang dicapai itu melebihi target dari rencana kerja yang dianggarkan sebesar Rp41 miliar lebih. Sedangkan kredit yang disalurkan sebesar Rp30 miliar lebih atau 108,18 persen dari rencana kerja yang dianggarkan sebesar Rp28 miliar lebih.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19, kita pantas bersyukur dengan pencapaian rencana kerja 2020 tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Direksi beserta seluruh karyawan PT BPR Jam Gadang, telah berpegang pada prinsip prudential banking dalam melaksanakan kegiatan perbankan,” tuturnya. (*)
Gatot/hantaran.co