PADANG PANJANG, hantaran.co — Untuk melindungi seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal atas haknya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Panjang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengusulkan program Universal Labour Coverage(ULC) dengan Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano di Ruang VIP Lantai II Balai Kota, Senin (20/9).
Pencanangan ULC tersebut, rencananya akan dicanangkan langsung secara resmi oleh Walikota Padang Panjang bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan DPM-PTSP Kota Padang Panjang Mardi Suntami mengatakan, perlu perlindungan untuk semua pekerja yang ada di Kota Padang Panjang baik sektor formal maupun informal. Untuk itu perlu dilakukan program untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kepada stakeholder lain untuk mendukung program menuju 100% pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diseluruh sektor, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya. Kita menginginkan seluruh pemberi kerja, pekerjanya benar-benar mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPJS) Kota Padang Panjang tahun 2020, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 24.739. Terdiri dari 44,29% atau lebih kurang 10.956 orang pekerja sektor formal dan sebanyak 55,71% atau 13.782 orang pekerja informal.
Namun, jumlah pekerja sektor informal yang pernah mendapatkan stimulant BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2021 adalah sebanyak 4.000 orang atau lebih kurang 29% dari jumlah pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia dalam diskusi bersama Wako Fadly Amran menyebutkan salah satu strategi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan ULC tersebut yaitu mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja sector informal khususnya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap tahunnya.
“Banyak strategi/kebijakan yang akan kita laksanakan untuk terwujudnya ULC ini, dan mengalokasikan anggaran untuk pekerja sektor informal ini sangat diperlukan melalui pemberian stimulant BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Setelah berdiskusi, Wako Fadly Amran akan mendukung program ULC ini yang mana juga akan mensejahterakan masyarakat Padang Panjang baik yang bekerja pada sektor formal maupun informal.
“Dan kita minta kepada yang terkait ini, untuk mensosialisasikan kepada semua masyarakat agar mereka tau adanya program ULC ini,” ujar Wako Fadly.
Turut hadir Kepala Kementerian Agama, Drs. H. Ali Zar Chan, Kepala OPD, Perwakilan BAZNAS, Kepala Bagian Hukum Sekdako, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.
(Apiz/Hantaran.co)