Sumbar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Bayar Klaim Rp535,5 Miliar

4
×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Bayar Klaim Rp535,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan

Padang,hantaran.Co–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang mencatat pembayaran klaim sebesar Rp535,526 miliar hingga Agustus 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini mengatakan klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.  

“Jumlah ini untuk pembayaran sebanyak 57.675 kasus, terbanyak klaim Jaminan Hari Tua sebanyak 41.313 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2025,” ujar Husaini ketika dikonfirmasi Haluan di Padang, Senin (27/10).

Selanjutnya untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 12.276 kasus, kemudian Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 2.086 kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 592 kasus serta  pemberian beasiswa untuk 1.408 anak.

Husaini menjelaskan, Cabang Padang bersama Cabang Solok dan Bukittinggi merupakan kordinator daerah untuk Sumatra Barat yang pesertanya berasal dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar.

Husaini melanjutkan, bahwa anak dari peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total tetap atau meninggal dunia dapat langsung mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Beasiswa ini juga diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, tetapi telah  menjadi peserta minimal selama 3 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan syarat penerima beasiswa adalah anak berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan sedang menempuh pendidikan jenjang D4/S1, dengan maksimal dua anak per keluarga yang berhak menerima.

Untuk mengurus beasiswa dikatakannya  dapat langsung melapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan siapkan dokumen yang diperlukan.

Diantaranya fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan formulir yang relevan.  Ajukan klaim beasiswa dengan melengkapi formulir tahap I dalam waktu 2×24 jam.

Sementara itu Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 610.715 pekerja di Sumbar sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari pekerja sektor formal maupun informal.

Perinciannya untuk peserta Penerima Upah (PU) sebanyak 411.791 peserta dari 16.422 perusahaan dan Bukan Penerima Upah (BPU) 198.924 peserta.

Lebih jauh Husaini mengatakan, menargetkan bisa mencapai sejuta peserta atau 34 persen dari jumlah angkatan kerja di Sumbar yang mencapai 2,9 juta jiwa.

Husaini mengatakan berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang agar seluruh pekerja di Sumatera Barat terlindungi dari resiko pekerjaannya.

“Cukup dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan saja setidaknya peserta sudah bisa mendapatkan dua perlindungan dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ,” terangnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan membantu menekan angka kemiskinan baru bila terjadi risiko yang tidak diinginkan menimpa.

“Pihak keluarga juga akan dapat hidup layak tanpa mengharapkan belas kasihan orang lain karena sudah ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.