Hukum

Besok Operasi Zebra Singgalang 2020 Dimulai, Pengendara Diminta Patuhi Hal Ini

×

Besok Operasi Zebra Singgalang 2020 Dimulai, Pengendara Diminta Patuhi Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra Singgalang. IST

PADANG, hantaran.co — Operasi Zebra Singgalang 2020 bakal digelar selama 14 hari, mulai hari Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Untuk itu, jangan lupa siapkan kelengkapan berkendara dan jangan melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, AKP Sukur Hendri Saputra, Minggu (25/10/2020) kepada Haluan.

Dikatakannya, pihaknya lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif pada Operasi Zebra 2020 dan lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum.

Sukur mengatakan, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020 yaitu melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis berhenti (stop line), dan tidak menggunakan helm.

“Para pelanggar akan ditindak Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit,” sebutnya.

Dijelaskannya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian, begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk stop line, bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selanjutnya, bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan giat pendisiplinan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, ia akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Fardi/hantaran.co