Ekonomi

Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Pengawasan Diperketat

0
×

Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Pupuk

Padang,hantaran.Co–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meringankan beban biaya produksi pertanian sekaligus meningkatkan motivasi tanam di tengah tingginya biaya sarana produksi.

Penurunan HET pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan (Distanhorbun) Sumbar Nomor 500.6.27.1/488/BMSPP/DPTPH/X-2025. Keputusan Kepala Distanhorbun Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi.

Penyesuaian harga ini juga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sumbar yang digelar di Kota Bukittinggi pada Selasa hingga Rabu (28-29/10/2025) kemarin.

Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Distanhorbun Sumbar, serta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Berdasarkan keputusan terbaru, seluruh jenis pupuk mengalami penurunan harga cukup signifikan. Pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram; NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram; NPK Kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram; ZA dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram; dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Kepala UPTD Balai Mekanisasi dan Sarana Prasarana Pertanian Distanhorbun Sumbar, Syofrinaldi menyebut, penyesuaian ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah (pemda) terhadap kebijakan nasional yang berorientasi pada penguatan ketahanan pangan dan keberlanjutan produksi pertanian.

Ia menilai, turunnya HET pupuk bersubsidi menjadi momentum penting bagi petani untuk mengurangi beban biaya produksi dan meningkatkan daya saing hasil pertanian di tengah fluktuasi harga komoditas.

“Kebijakan ini adalah wujud keberpihakan negara terhadap petani. Kami ingin pupuk bersubsidi tetap terjangkau dan tersedia tepat waktu. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Syofrinaldi kepada Haluan, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, sejalan dengan perubahan HET, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan selisih harga untuk keuntungan pribadi.

Setiap kios pengecer dan pelaku usaha distribusi (PUD) diwajibkan menjual pupuk sesuai harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila ditemukan penjualan di atas HET, KP3 kabupaten/kota akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk memberikan sanksi.

Syofrinaldi menegaskan, KP3 provinsi dan kabupaten/kota telah berkomitmen untuk memastikan prinsip Tujuh Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran, benar-benar diterapkan.

Selain mengawasi harga dan ketersediaan, KP3 juga akan fokus pada mutu pupuk agar sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kondisi lahan petani. “Turunnya harga pupuk bersubsidi ini harus dibarengi dengan integritas dalam pengawasan. Jangan sampai harga turun tapi pupuk langka atau mutunya menurun. Kami akan melakukan monitoring lapangan secara berkala bersama PIHC dan dinas pertanian kabupaten/kota,” katanya.

Rakor KP3 di Bukittinggi juga menyepakati perlunya evaluasi rutin dan laporan periodik terkait distribusi pupuk di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan akan dibahas dalam forum koordinasi berikutnya agar solusi dapat diambil lebih cepat dan tepat sasaran.

“Targetnya petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan. Ini soal tanggung jawab bersama dalam menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Syofrinaldi.

Berdasarkan data Distanhorbun Sumbar, hingga Oktober 2025 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi belum mencapai target maksimal. Dari total alokasi pupuk di Sumbar, penyaluran Urea baru mencapai 66 persen dari 114.267 ton, NPK 81 persen dari 126.694 ton, NPK Formula Khusus 37 persen dari 1.310 ton, dan pupuk organik baru 44 persen dari 1.150 ton.