Hukum

Berkas Kasus Alkes RSUD Rasidin Jilid II Lengkap

×

Berkas Kasus Alkes RSUD Rasidin Jilid II Lengkap

Sebarkan artikel ini
Korupsi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan berkas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Rasidin Padang tahun 2013 jilid II telah lengkap atau P21. Selanjutnya pihak penyidik dari kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II.

Kelengkapan berkas tersebut dibenarkan oleh Kepala Sesi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Yuni Hariaman kepada Haluan, Senin (28/9/2020). Terkait waktu pelimpahan atau tahap II, ia mengaku masih mengatur waktu dengan pihak kepolisian yang melakukan penyidikan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat empat terpidana di jilid pertama.

“(Berkas perkaranya) sudah P21 pada Kamis (24/9/2020) kemarin. Waktu pelimpahan masih dikoordinasikan dengan penyidik. Namun, akan dilakukan secepatnya supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk tahap penuntutan di persidangan,” kata Yuni.

Tersangka II sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Alkes RSUD Rasidin Padang tahun anggaran 2013 oleh Polresta Padang pada 20 Agustus 2019. II berstatus pengusaha, yang keterlibatannya dalam dugaan kasus ini diduga sebagai penyedia Alkes bagi RSUD Rasidin Padang dengan sumber APBN senilai Rp9,77 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kaya Yuni Harman, penyidik Polresta Padang kemudian melakukan pemanggilan terhadap tersangka II sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga, pada 8 Oktober 2019 Polresta Padang memasukkan tersangka II ke dalam daftar pencarian orang (DPO) nomor DPO/127/X/2019.

“Hampir setahun masuk dalam status DPO, tersangka II berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor,” katanya lagi.

Tersangka II ditangkap pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, selain II, empat orang lainnya telah dijerat dan divonis dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar tersebut. 

Jilid Pertama

Ada pun empat terdakwa sebelumnya pada kasus jilid pertama, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang pada Rabu 29 Juli lalu. Satu di antaranya merupakan mantan Dirut RSUD Padang, yaitu dr. Artati yang telah divonis enam tahun penjara.

Selain dr. Artati, hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa Dirut PT. Syifa Medical Prima Ferry Oktaviano, vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Iskandar Hamzah selaku Dirut PT. Cahaya Rama Pratama, dan vonis dua tahun untuk Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juha menjatuhkan hukuman kewajiban membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp136 juta dan subsider satu tahun. Selain dr. Artati, hakim juga mewajibkan tiga terdakwa lain untuk membayar uang pengganti serta denda dalam jumlah berbeda-beda.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan tegas menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, yang menyebabkan munculnya kerugian pada keuangan negara.

“Terdakwa terbukti telah menikmati uang secara pribadi dari kegiatan pengadaan alkes di RSUD Rasidin Padang. Selain itu menguntung diri sendiri, perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain,” sambung hakim.

Hakim berpendapat, bahwa keempat terdakwa terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas putusan itu, empat terdakwa yang didampingi Putri Deyesi Rizki dkk selaku Penasihat Hukum (PH) menyatakan akan pikir-pikir. Di mana, sikap serupa juga disampaikan Budi Prihalda dkk selaku jaksa penuntut dalam kasus ini.

Perjalanan Kasus

Dalam berkas perkara terdakwa di kasus jilid pertama dijelaskan, kasus pengadaan alkes tersebut berawal dari temuan pada 2013. Tepatnya, saat dr. Artati menyusun kegiatan pengadaan alkes hingga akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kemudian, dr. Artati menghubungi seseorang bernama Iswandi Ilyas (II) selaku penyuplai alkes bagi RSUD Rasidin Padang.

Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa orang dari perusahan lain yang juga ikut dalam kerja sama. Di antaranya Ferry Oktaviano selaku Dirut PT. Syifa Medical Prima, Iskandar Hamzah selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, dan Syaiful Palantjui dari CV. Velea Perkasa.

Pada saat kegiatan berjalan, ternyata pengadaan alkes yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan. Hal ini terlihat pada saat penghitungan yang dilakukan oleh ahli kesehatan, di mana terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11.

Winda/hantaran.co