Belajar di Sekolah Kembali Diadakan Sumbar, Tapi dengan 6 Syarat Ini

belajar

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

PADANG, Hantaran.co–Terkait Pemerintah pusat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan, aturan yang dibuat SKB menteri pada Jumat (20/11) lalu. Irwan Prayitno memberikan kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka kepala bupati dan wali kota.

Dikatakannya, aturan itu boleh di buka tanpa memperhatikan zona. Namun, tetap ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh bupati dan wali kota. Jika enam syarat tersebut sudah terpenuhi dipersilahkan kepada bupati dan walikota untuk membuka sekolah tatap muka.

“Bulan Januari 2021 sudah boleh dibuka tanpa memperhatikan zona. Tapi tetap ada enam syarat yang harus dipenuhi,” ujar Irwan Prayitno, Rabu (25/11).

Irwan Prayitno menjelaskan, enam syarat yang harus dipenuhi oleh bupati dan wali kota diantaranya, sanitasi dan kebersihan itu toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan. Kemudian, akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker. Lalu, memiliki thermogun.

Selanjutnya, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi.

“Terakhir, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka,” ujarnya.

Untuk SMA dan SMK, sambung Irwan, pihaknya tetap mengikuti kewenangan dari bupati dan walikota, termasuk Madrasah oleh Kemenag, juga tetap mengikuti keputusan bupati dan walikota.

“Jadi kita di Sumbar kompak satu komando, yaitu keputusan dari bupati dan walikota,” ujarnya.

Irwan Prayitno menyarankan kepada bupati dan walikota untuk tetap mengikuti enam syarat tersebut. Kemudian, tetap dipantau dan diawasi terus agar tidak terjadi penambahan positif Covid-19.

Irwan Prayitno menambahkan, enam syarat ini merupakan daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh dibuka.

“Tentunya pembukaan kembali sekolah tetap harus mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version