Politik

Bawaslu Temukan 78 ASN yang Diduga Melanggar Netralitas

14
×

Bawaslu Temukan 78 ASN yang Diduga Melanggar Netralitas

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat diwawancarai sejumlah wartawan di salah satu Hotel di Kota Padang. Riga

PADANG, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar telah melaporkan 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas selama tahapan Pilkada Serentak berlangsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu Bawaslu Sumbar juga telah melakukan pembubaran kampanye sebanyak 70 kali karena diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye di sejumlah daerah di Sumbar.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Alni, kepada Haluan di salah satu hotel di Kota Padang, Rabu (4/11/2020). Ia juga menambahkan Bawaslu Sumbar juga telah mengeluarkan 10 teguran tertulis kepada kandidat kepala daerah sebab dinilai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan saat bersosialisasi di tengah masyarakat.

“Sementara jika dihitung dari masa kampanye berlangsung, Bawaslu Sumbar menemukan atau menerima laporan sebanyak 52 orang ASN yang melakukan tindakan pelanggaran netralitas dan sudah dilaporkan KASN,” sebutnya menutup.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan, sepanjang tahapan kampanye Pilkada serentak, Bawaslu RI menemukan 72 isu hoaks atau disinformasi yang beredar di dunia maya.

“Sampai hari ini Bawaslu telah menemukan ada 106 kampanye negatif dan 72 isu hoaks yang beredar. Dari 106 kampanye negatif itu, 87 di antaranya merupakan laporan yang diterima Bawaslu RI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Fritz kepada sejumlah awak media seusai acara Rapat Koordinasi Kehumasan Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumbar di Hotel Grand Zuri Padang.

Selain itu, kata Fritz, Bawaslu RI juga menemukan 15 Uniform Resource Locator (URL) di internet yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Selain itu juga ditemukan  dua URL yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hal itu merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan konten kampanye di internet. Penetapan itu setelah menganalisis data URL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diterima Bawaslu RI,” katanya menutup. (*)

Riga/hantaran.co