Bawaslu Temukan 16 Pelanggaran di Pilkada Pasbar

bawaslu agam bubarkan seratusan kampanye

Bawaslu

PASBAR, Hantaran.co–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasbar mencatat selama Pilkada Pasbar berlangsung sebanyak 16 item pelangggaran Pilkada terjadi. Ada berbagai jenis pelangggaran-pelanggaran yang terjadi hingga, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN setempat.

“Di Sumbar kalau tidak salah ada lima kabupaten kota yang membawa hasil Pilkada ke MK, satunya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Alhamdulillah, Kabupaten Pasaman Barat nampaknya tidak ada yang membawa hasil Pilkada ke MK. Kita akui, memang ada riak-riak di lapangan hingga hari ini. Kita bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Pasbar atas pengawasan selama proses pilkada berlangsung. Kami mencatat ada 16 pelangggaran-pelanggaran yang kita terima, baik melalui temuan di lapangan maupun melalui laporan masyarakat,”kata Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria Selasa (19/1) di hotel Gucci Simpang Empat dalam sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 bersama Saka Adhyasta, media, dan SKPP Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, Beldia Putra Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Pasbar mengatakan bahwa pelangggaran-pelanggaran Pilkada serentak tahun 2020 di Pasbar sebanyak 16 pelangggaran-pelanggaran. Sebanyak 7 temuan dan 9 laporan masyarakat.

“Total kasus sebanyak 16 pelangggaran-pelanggaran selama Pilkada serentak tahun 2020, malah sampai ke pengadilan,”katanya.

Kemudian, kata Beldia Putra dari 13 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Hanya Bawaslu Kabupaten Pasbar lah yang menindak pelangggaran hingga ke pengadilan.

“Ada beberapa kelemahan dari pengawasan kita. Dari segi regulasi, terjadinya kontradiksi antar peraturan sehingga sulit mengambil kebijakan, antara UU dengan PKPU banyak yang kontradiksi. Netralitas ASN masih belum memadai di Pasbar, ASN mau menggadaikan netralitasnya, kompetisi yang tidak fair, praktek money politik masih ada,”katanya.

Ia menilai, netralitas ASN di Pasbar dalam beberapa Pemilu selalu menjadi sorotan. Padahal, Bawaslu sudah memberikan berbagai sosialisasi agar ASN selalu menjaga diri dan menahan diri agar tidak terjun di dunia politik praktis walaupun memiliki hak suara. Pelangggaran yang dilakukan oleh ASN ditindak oleh KASN.

“Sosialisasi sudah kami berikan dalam proses tahapan Pilkada. Mulai dari pemerintah daerah yang dihadiri oleh Sekda dan Bawaslu juga melakukan MOU dengan Sekda. Sosialisasi kepada perangkat nagari di tingkat kecamatan juga kita lakukan. Jadi, sosialisasi yang diberikan oleh Bawaslu tidak kurang lagi. Pengawasan dari masyarakat juga selalu nampak,”ucapnya.

(Osniwati/Hantaran.co)

Exit mobile version