BeritaFokusHukumNasionalPolitikSumbarviral

Bawaslu Pessel Gelar Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Pemilu

13
×

Bawaslu Pessel Gelar Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan pembinaan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan, Senin (21/7/2025), bertempat di Kantor Bawaslu setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga agar arsip pemilu tetap terpelihara dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu, termasuk dalam menghadapi sengketa hasil pemilu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal, menyampaikan bahwa pemeliharaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung proses pertanggungjawaban hukum.

“Dalam perkara hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, arsip atau dokumen menjadi kunci penting sebagai bahan penyampaian keterangan dan alat bukti yang sah, baik berupa hasil pengawasan, rekapitulasi suara, maupun dokumen lainnya,” ujar Syafrizal.

Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mencegah hilangnya dokumen penting yang bisa berdampak hukum. Menurutnya, kehilangan arsip pemilu atau pemilihan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap integritas lembaga.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, menambahkan bahwa seluruh staf Bawaslu dilibatkan dalam pembinaan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan arsip.

“Semua staf harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan arsip. Pembinaan ini tidak hanya sebatas teori, tetapi juga dilanjutkan dengan praktik langsung,” kata Rinaldi.

Ia juga menyebutkan bahwa status kantor Bawaslu yang masih berstatus sewa menjadi kendala tersendiri, karena perpindahan lokasi berisiko menyebabkan arsip tercecer atau rusak.

“Kami khawatir dokumen penting bisa rusak atau hilang akibat sering berpindah kantor,” ucapnya lagi.

Dalam kegiatan tersebut, Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan turut memberikan materi. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip, khususnya arsip inaktif, perlu memperhatikan jadwal retensi dan prosedur penghapusan arsip.

“Staf perlu menyusun daftar berkas dan daftar isi berkas untuk memudahkan pelacakan dan penataan arsip,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kompetensi jajaran Bawaslu dalam mengelola arsip sebagai bagian penting dari sistem administrasi dan akuntabilitas kelembagaan.