Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024.
Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan dari sentra Gakkumdu dengan melibatkan seluruh unsur dan pihak terkait,” ujar Afriki di Painan, Senin (29/7).
Ia menjelaskan, kegiatan rakor ini tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman bersama, terkait informasi dan sejumlah potensi dugaan tindak pidana yang bakal terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agar tidak ada lagi warga yang sudah memiliki hak pilihnya terabaikan di Pilkada Pesisir Selatan mendatang. Untuk itu, saya berharap pada Panwascam agar lebih maksimal dalam melakukan pencermatan Data Pemilih Sementara (DPS) yang akan disusun oleh PPS dan PPK nantinya,” katanya menegaskan.
Afriki menyebut, jika ada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebagai peserta pemilih, maka yang bersangkutan diharapkan segera menyampaikannya ke PPS.
Menurutnya, data pemilih tersebut akan mempengaruhi hasil Pilkada nantinya dan juga akan menjadi salah satu pintu masuk terjadinya potensi-potensi pelanggaran sengketa hasil Pilkada.
“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh Panwascam agar memaksimalkan pengawasan dilapangan, serta melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Jika hal ini tidak dilakukan, maka saya khawatir pengawasan yang kita lakukan tidak maksimal atau sia-sia,” ucapnya lagi.
Kegiatan Rakor ini diikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Pesisir Selatan dengan menghadirkan dua orang pemateri yakni Dr. Khairul Fahmi Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand dan Samaratul Fuad Ketua KIPP Indonesia wilayah Sumatera Barat.