Bawaslu Menolak Seluruh Permohonan, Ini yang Akan Dilakukan Tim Fa-Ge

Fakhrizal - Genius Umar saat jumpa pers dengan media beberapa waktu lalu. IST

PADANG, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar menolak seluruh permohonan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar (FaGe). Keputusan itu didapat setelah Majelis Musyawarah membacakan putusan sidang musyawarah yang digelar pada Minggu, (16/8).

Terkait keputusan itu, Genius Umar mengaku sudah tidak menaruh harapan lagi dirinya bisa maju lewat jalur perseorangan untuk Pilgub Sumbar mendatang.

Ketua Bawaslu Sumbar yang juga merupakan Ketua Majelis Musyawarah, Surya Efitrimen, kepada Haluan menyebutkan, pemberitaan yang menyebut Bawaslu Sumbar menolak sengketa Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar merupakan suatu hal yang keliru dan dapat menimbulkan pemaknaan lain. Sebab, kata Surya, Bawaslu Sumbar telah meregister permohonan dari pemohon terkait Berita Acara KPU Sumbar Nomor 21/PL.02.2-BA/13/Prov/VII/2020 tentang Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

“Frasa ‘penolakan sengketa’ bisa berarti lain, padahal permohonan sengketa dari pemohon sudah diregister dan setelah itu dilakukan penyelesaian sengketa proses pemilihan melalui musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Putusan Bawaslu Sumbar adalah ‘Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya’. Kita menolak permohonan, bukan menolak sengketa,” jelas Surya lewat pesan tertulis kepada Haluan, Senin (17/8).

Disinggung mengenai penyebab Bawaslu Sumbar menolak permohonan FaGe, Surya menyebutkan, tidak dapat mengomentari. Sebab dirinya bertindak sebagai Ketua Majelis Musyawarah. “Seluruh Majelis Musyawarah tidak akan mengomentari putusan tersebut, jadi silakan ditanya ke para pihak saja,” kata Surya lagi.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Gubernur Perseorangan, Genius Umar, kepada Haluan menyebutkan, dirinya sudah tidak akan lagi mengurus tahapan-tahapan pencalonan perseorangan setelah permohonannya ditolak oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sumbar. “Sudah, sudah capek saya mengurus hal-hal itu, saya no comment,” ujar Genius.

Terkait pendaftarannya ke Koalisi Poros Baru bersama Fakhrizal sebagai Bakal Calon Gubernur, Genius juga mengaku menyerahkan seluruh keputusan kepada pimpinan tiga partai di Koalisi Poros Baru. “Sekarang kita fokus di Koalisi Poros Baru saja, mohon doanya. Kita tunggu keputusan dari Koalisi siapa yang bakal diusung,” katanya singkat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Fa-Ge, Virza Benzani, mengatakan terdapat upaya lanjutan yang bisa ditempuh FaGe setelah seluruh permohonannya ditolak Bawaslu Sumbar. Secara yuridis, sebut Virza, dapat menggunakan mekanisme lanjutan sengketa, salah satunya dengan melanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Bisa saja itu dilakukan untuk diselesaikan secara peradilan di PTTUN. Namun, langkah untuk tahapan itu, kita mesti menimbang soal waktu dan juga starategi politik. Harus kita putuskan dengan sangat matang terlebih dahulu,” kata Virza.

Virza mengaku, sejak putusan dari Bawaslu Sumbar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Fakhrizal. Di dalam pertemuan itu Fakhrizal mengatakan kepada dirinya untuk ‘cooling down‘ sejenak. “Beliau meminta waktu untuk berpikir sejenak. Mengenai apakah akan menempuh proses ke PTTUN belum kita bicarakan lebih lanjut. Semoga dalam tiga hari ini dapat kita putuskan mengenai langkah selanjutnya yang akan kami ambil,” kata Virza menutup.

Riga/hantaran.co

Exit mobile version