SOLOK, hantaran.co—Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Solok membuka pendaftaran panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024.
Pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai dbuka pada tanggal 21 s/d 27 September 2022.
Ketua Pokja Bawaslu Kota Solok Trianti melalui Sekretaris Pokja Agustin Melta mengatakan, pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Solok sehubungan pilkada serentak 2024, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pendaftaran akan dimulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 pukul 09.00 s/d 17.00Wib yang mana pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya., “ujar Agustin Melta
Ia menyebutkan, persyaratan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kota Solok dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan pemilu dan berspektif keadilan gender;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
9. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usah milik daerah apabila terpilih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu
12. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negra/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi lebih lanjut terkait hal itu dapat diperoleh melalui laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Solok dengan membuka (Website Bawaslu Kota Solok.
Selanjutnya, informasi pendaftaran dapat juga dipertanyakan lansung ke Kantor Bawaslu Kota Solok Jl. Imam Bonjol RT.01/ RW.03 Banda Panduang Kel. Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok Provinsi Sumatera Barat atau dapat menghubungi WhatsApp (WA) 082171252312 (Meli Novri Yanti, S.Sos.) dan 085274232121 (Dicky Priyudi)