Bawaslu Kabupaten Solok Tolak Seluruh Gugatan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman

bawaslu solok

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Kabupaten Solok, masuk tahap putusan, Minggu (11/10).

SOLOK, Hantaran.co–Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Solok masuk dalam tahapa putusan. Dalam sidang sengketa antaran pasangan Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Bawaslu memutuskan menolak seluruh gugatan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman, Minggu (11/10).

Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan majlis musyawarah dari Bawaslu Kabupaten Solok, masing-masing, ketua Afri Memori, dan anggota Maraprandes serta Andri Junaidi.

Hadir pihak termohon diantaranya Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis dan 2 komisioner lainnya. Sementara itu, dari pihak pemohon langsung dihadiri Bapaslon Iriadi Dt. Tumanggung dan Agus Syahdeman bersama Penasehat hukum dan partai koalisi.

Amar putusan Bawaslu dibacakan secara bergantian oleh komisioner Bawaslu, Maraprandes, Andri Junaidi dan ketua Bawaslu, Afrimemori. Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka majlis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak Pemohon,” ucap Afri Memori membacakan putusan.

Usai membacakan putusan, majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengamanan polisi. Sidang selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Terkait hasil putusan majlis musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok, pasangan Iriadi-Agus Syahdeman bakal mengambil langkah hukum selanjutnya ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version