Bawaslu Kabupaten Solok Tertibkan APS dan APK

apk

Petugas Satpol PP dan Bawaslu membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Sumani, Kabupaten Solok, Rabu (14/10). Penertiban dilakukan selama dua hari. Rivo Septi Andries

SOLOK, Hantaran.co–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Rabu (14/10). Penetiban itu melibatkan Satpol PP dan Panwas Kecamatan dan Nagari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori kepada Hantaran.co mengatakan, penertiban dilakukan selama dua hari dimulai pada Rabu (14/10)-Kamis (15/10).

“Ini selama dua hari, Rabu dan Kamis di 14 kecamatan. Yang kami tertibkan APS, yaitu alat peraga yang tidak memakai nomor urut atau hanya fotonya sendiri, ini kami tertibkan. Karena di masa kampanye tanggal 26 sampai tanggal 5 itu jelas dalam masa kampanye jelas ada pasangan calonnya ada nomor urut dan itu harus sesuai dengan desain,” tuturnya.

Terkait dengan APK, ia menjelaskan, alat peraga itu desainnya yang sudah diserahkan kepada KPU. Jika ada ditemukan yang tidak sesuai dengan desain itu akan ditertibkan.

“Kalau berbeda desainnya kami tertibkan. Lalu kedua, melebihi jumlah kami tertibkan. Salah pemasangan juga kami tertibkan, dan tidak sesuai dengan ukuran kami tertibkan,” ucap Afri.

Ia menyampaikan, terkait tentang zonasi pemasangan APK itu berdasarkan SK KPU NO 83. Dijelaskannya, bahwa sepanjang jalan lintas Sumatera jalan nagari, jalan jorong dalam kenagarian.

“Artinya, kalau untuk lokasi pemasangan (zonasi) APK sifatnya fleksibel. Untuk titik dilarang itu yang memanfaatkan fasilitas pemerintah, fasilitas umum contoh tiang listrik, sekolah dan pepohonan. Karena ini melanggar etika da estetika,”ujarnya.

Untuk penertiban yang dilakukan di hari pertama dan terkait luasnya wilayah Kabupaten Solok, Bawaslu dan Satpol PP membagi tim menjadi tiga bagian. Tim juga terdiri dari Panwascam, dan nagari.

Tim pertama di Singkarak, Junjung Sirih, X Koto Diatas. Tim Kedua, Talang, Kubung dan tim ketiga Bukit Sundi dan Sungai Lasi.
Dari pantauan Hantaran.co, selain ditertibkan oleh petugas Satpol PP, ada sebagian masyarakat yang berinisiatif untuk membongkar sendiri APK nya.

Lebih lanjut disampaikan Afri, inisiatif masyarakat atau tim dianjurkan untuk menertibkan secara sendiri APK nya. Karena menurutnya, sosialisasi atau pemberitahuan dari Bawaslu kepada LO dan tim Paslon sudah disampaikan.

Dikatakannya, setelah penertiban selama dua hari dilakukan, tapi masih ditemukan kembali APK yang tidak sesuai, maka Bawaslu akan menginventarisir.

“Kami inventarisir kembali. Ketika itu semakin banyak maka kami rekomendasikan balik ke Satpol PP akan ada hal yang sama, penertiban seperti ini,” kata Afri.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version