Bawaslu Kabupaten Solok Benarkan Putusan PTUN Medan untuk Iriadi – Agus Syahdeman

AROSUKA, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok membenarkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah meloloskan dan mengabulkan seluruh permohonan dari bakal calon Bupati-wakil Bupati Solok Iriadi- Agus Syahdeman.


“Secara resmi keputusan dari PTUN Medan belum kami dapatkan. Namun informasi dari salah satu komisioner yang menghadiri pembacaan putusan ini mengatakan, bahwa gugatan Bapak Iriadi dikabulkan oleh PTUN,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Maraprandes, Selasa (03/11/2020).


Terkait itu, kata dia, PTUN memiliki wewenang untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap persoalan banding yang dilakukan oleh termohon atau pemohon.

“Tugas kami dari Bawaslu adalah untuk memastikan KPU melaksanakan putusan ini sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.” ujarnya.


Namun hasil tersebut juga belum final, karena masih ada ruang bagi pemohon (KPU) untuk menggunakan haknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung , dalam waktu 5 hari kerja sejak putusan diterbitkan terkait dengan putusan dari PTUN yang telah memutuskan bahwa Bapaslon Iriadi Datuk Tumangguang –Agus Syahdeman untuk diloloskan atau dijadikan sebagai calon peserta pada pemilihan Pilkada di kabupaten Solok 2020.


“Masih ada ruang bagi pemohon untuk menggunakan haknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 5 hari ke depan,” bebernya.


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis M,Si menegaskan, pihaknya belum memastikan apakah akan melakukan Kasasi atau tidak. Pihaknya secara hirarki akan melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar dan KPU pusat, terkait langkah berikutnya.
“Kami sedang konsultasikan masalah ini dengan KPU Sumbar dan KPU RI, sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Gadis. (*)

Wandi Malin/hantaran.co

Exit mobile version