Bawaslu Dharmasraya Sebut Perlu Adanya Pembenahan untuk Pemilu Mendatang

Rakor

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder di Hotel Umega Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sabtu (27/2/2021). IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder di Hotel Umega Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sabtu (27/2/2021).

Rapat koordinasi dilaksanakan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020-2024 oleh Gubernur Sumatera Barat. Pemenang Pilkada Kabupaten Dharmasraya pasangan Sutan Riska Tuanku kerajaan dengan Drs Dasril Panin Dt Labuan dilantik oleh Gubernur Sumatera Barat, Jumat (26/2/2021), kemarin.

“Tak bisa dipungkiri, sejauh perjalanan tahapan Pilkada hingga ditetapkan pemenang perebutan kursi nomor wahid itu, perlu adanya pembenahan menuju Pemilu yang lebih baik,” ujar Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal, dalam acara Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya .

Dikatakannya, sosialisasi ini bahagian dari evaluasi kerja Bawaslu selama proses Pilkada 2020 kemarin. Pihaknya tak menapik, selama proses dan tahapan Pilkada, selaku pengawas Pemilu tentunya, ada yang perlu dibenahi, agar Pemilu ke depan menjadi lebih baik lagi. “Melalui masukan dari masyarakat akan menjadi cambuk bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu,” sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas semata, namun lebih dari itu, Bawaslu bisa juga sebagai hakim atau eksekutor penyelesaian masalah Pemilu/Pilkada.

Menurutnya, peran utama Badan Pengawas Pemilu adalah melakukan pencegahan sebelum melakukan tindakan. “Melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu, politik uang, netralitas semua pihak dalam kampanye atau kegiatan lain yang dilarang oleh UU Pemilu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, peran Bawaslu terhadap pelanggaran Pemilu/Pilkada yakni menerima dan mengumpulkan data hasil temuan dan laporan dari Bawaslu sendiri dan masyarakat.

Data dugaan pelanggaran akan dikaji atau diproses sesuai dengan syarat formil dan syarat materil. Dari dua syarat ini akan menentukan jenis pelanggaran yakni pidana atau administrasi. “Dua jenis pelanggaran ini akan diputuskan usai dikaji datanya oleh tim Sentragakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan).”pungkasnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version