SOLOK, hantaran.co—Polres Solok (Arosuka) melalui Satres Narkoba berhasil menciduk seorang tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di Jorong Pasar Simpang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok pada Senin (27/6/2022).
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Rama. Selain itu juga disita barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik. Lalu lastik warna biru, 1 (satu) helai celana panjang training.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengintaian.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Jorong Pasar Simpang, bahwasanya di lokasi tersebut sering disalahgunakan untuk transaksi narkotika. Kami melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang di curigai, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dan semua diakui milik pelaku,”ucapnya.
Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku diamankan ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Dafit/Hantaran.co)