PADANG, Hantaran.co–Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan satu orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah rumah Jalan Aren RT.01RW.01 Parupuk Tabing, Jumat (6/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku berinisial APR (22) seorang kuli bangunan warga Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang diamankan di sebuah Halte Simpang Kalumpang, Minggu (8/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 598 / B / XI / 2020 / RESTA SPKT UNIT II, tanggal 08 November 2020.
Dikatakannya, APR datang ke kos korban berinisial R (30) yang merupakan teman sesama kuli bangunan. APR meminjam kunci sepeda motor R, namun R tidak memberikan izin.
APR tidak mengindahkan R dan membawa lari sepeda motornya beserta handphone (HP) milik R serta uang sebesar Rp700 ribu yang berada di dalam jok motor.
“Setelah APR membawa pulang kendaraan, dan menggunakan HP serta uang milik R. Lalu, APR juga hendak menjual sepeda motor milik R namun terlebih kami amankan,” ujar Rico.
Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat bahwa APR sedang berada sebuah Halte Simpang Kalumpang. polisi mengecek kebenaran dari informasi masyarakat tersebut dan setelah didatangi benar adanya.
“APR kami amankan di sebuah halte hendak menjual sepeda motor yang telah dicurinya. APR langsung diamankan ke Mako Polresta Padang. Saat diinterogasi APR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian,” ujar Rico.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP Oppo F 5 warna Rose Gold dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol.
(Fardi/Hantaran.co)