PADANG, Hantaran.co–Entah apa yang ada dibenak EDT (27) ini, setelah menghirup udara bebas keluar dari Lapas kelas II B Pariaman beberapa waktu lalu, kini ia harus kembali berususan dengan polisi.
Kali ini ia melakukan tindak pidana pencurian yang membuatnya ditangkap kembali oleh Jajaran unit Reserse Kriminal Polsek ditangkap Padang Barat, Jumat (27/11) malam.
Berdasarkan informasi uang diterima, pria yang beralamat di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman setelah mendapatkan program asimilasi.
“Pelaku baru saja bebas dari lapas klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini. Namun, ia kembali ditangkap karena diduga melakukukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek Padang Barat, AKP Martin.
Martin menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020 tentang pencurian gawai di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” imbuhnya.
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru.
(Rel/Hantaran.co)