Bangunan Terlanjur Dibongkar, Ternyata Sempadan Danau Singkarak Belum Ada

sempadan danau singkarak

Tim yang terdiri dari KPK, Kementerian ATR BPN, PUPR, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok saat mengunjungi lokasi milik CV Anam Daro yang dibongkar pada Rabu (16/3). Padahal ditemukan fakta baru bawah Danau Singkarak belum mempunyai sempadan yang menjadi patokan batas untuk penggunaan ruang dan menentukan pelanggaran.

SOLOK, hantaran.co–Bangunan objek wisata di Dermaga Danau Singkarak Kabupaten Solok yang dibongkar karena dianggap melanggar aturan ternyata menuai masalah baru. Dari tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian PUPR, Kementerian ATR dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten Solok, yang mendatangi lokasi pada Rabu (16/3) terungkap, bahwa Danau Singkarak belum mempunyai sempadan (tanda batas) danau yang tetap (sah).

Hal ini mengejutkan, karena sempadan menjadi patokan untuk pemerintah menentukan aturan penggunaan ruang. Namun, ternyata sempadannya belum ada, tapi bangunan sudah ada yang dibongkar.

Sempadan danau dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.

Nora dari Unit Pengairan Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera mengakui, pihaknya selaku instansi yang bertugas mengelola sempadan belum bisa menentukan sempadan yang ada di Danau Singkarak.

Ia menyampaikan, belum menetapkan sempadan di danau karena pada tahun 2022 baru memulai kajian.

“BWS hanya sampai menetapkan sempadan danau. Bangunan itu kan minimal 50 meter dari tepi danau atau pasang tertinggi. Rencana baru tahun ini (2022) (mentepkan sempadan), karena kajiannya baru tahun ini,”ucapnya saat di lokasi kunjungan tim gabungan di Singkarak pada Rabu (16/3).

Bahkan yang mengejutkan lagi, terkait dengan sempadan di lokasi pembangunan objek wisata oleh CV Anam Daro yang dibongkar, pihaknya mengakui belum bisa menetapkan adanya pelanggaran.

“Kalau untuk itu (CV Anam Daro) kami belum bisa menetapkannya (pelanggaran) karena kami kajiannya baru di tahun 2022 ini,”kata Nora.

Bahkan pihak BWS pun belum mempunyai data sebarapa banyak bangunan yang dianggap menyalahi aturan di danau tersebut.

“Itu belum juga. Karena baru tahun ini dikaji,”ucapnya.

Bahkan pihak BWS juga tidak bisa menjelaskan secara rinci sempadan yang berdasarkan pasang tertinggi danau.

Terkait dibongkarnya CV Anam Daro dengan alasan bangunan, ia berdalih untuk mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar.

“Kalau itu sebaiknya tanyakan ke DLH provinsi,”ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Siti Aisyah saat dikonfirmasi menjelaskan, ia juga belum bisa menjelaskan secara rinci dan aturan terkait bangunan yang dianggap menyalahi aturan di danau tersebut terutama untuk objek wisata.

“Kalau untuk itu mohon maaf saya belum bisa memberikan pernyataan,”ujarnya.

Keraguan sejumlah instansi tersebut semakin jelas dengan adanya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

Sementara Pemerintah Kabupaten Solok berpedoman dalam mengembakan objek wisata di danau berpedoman kepada peraturan tersebut di pasal 20 ayat 2 yang menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi bangunan
yang terdapat dalam sempadan danau untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:
a. prasarana sumber daya air;
b. jalan akses, jembatan, dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
f. prasarana dan sarana sanitasi; dan
g. bangunan ketenagalistrikan.

Lalu di pasal Pasal 23 ayat (1) Sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu.
Ayat (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pariwisata;
c. olah raga; dan/atau
d. aktivitas budaya dan keagamaan.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version