Baleg Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN ke DPR

DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).

“RUU IKN memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) proiritas 2023. Pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu surpres-nya turun dulu,” ujar Guspardi, Rabu (30/11).

Setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh pimpinan DPR, sambung dia, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk ditinjaklantujuti.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun mengaku belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasannya, apakah revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bakal dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg DPR saja.

“Semuanya tergantung hasil pembahsan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus,” katanya.

Oleh karena itu, Ia meminta agar publik tidak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN. Sebab hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.

“Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur untuk di bicarakan,” pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan sejumlah fraksi DPR RI saat membahas usulan revisi ini dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR. Namun, rapat akhirnya menyepakati revisi UU IKN dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version