PASAMAN, Hantaran.co–Sebanyak 744 pemilih disabilitas, atau orang dengan berkebutuhan khusus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Pasaman.
“Untuk di Kabupaten Pasaman, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 744 orang. Dengan rincian, disabilitas fisik sebanyak 311 orang, disabilitas intelektual 81 orang, disabilitas mental sebanyak 167 orang serta disabilitas sensorik 185 orang,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq, Rabu (18/11).
Taufik menjelaskan, para penyandang disabilitas di Pasaman ini, akan mendapatkan prioritas pelayanan dari petugas KPPS saat memberikan hak pilihnya di TPS nanti.
“Mereka akan diberikan fasilitas pendamping oleh anggota KPPS yang telah membuat surat pernyataan dalam membantu pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.
KPU Pasaman, kata Taufik, juga menjamin saat pencoblosan TPS sudah steril, karena sudah disemprot dengan disinfektan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Di sekitar TPS juga disediakan cairan pencuci tangan sehingga baik pemilih dan petugas benar-benar dalam keadaan bersih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengajak warga yang sudah mempunyai hak pilih, agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami mengimbau warga agar tidak golput. Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, datanglah ke TPS, gunakan hak pilih kita dengan baik,” katanya.
(Yudi/Hantaran.co)






