Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh Heran, DPRD Enggan Bahas Ranperda Pamtigo

4
×

Wali Kota Payakumbuh Heran, DPRD Enggan Bahas Ranperda Pamtigo

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HANTARAN.CO – Suasana hangat berbuka puasa bersama insan pers di rumah dinas Wali Kota Payakumbuh, Senin (16/3/2026), mendadak diwarnai nada keheranan. Di hadapan wartawan, Zulmaeta menyinggung mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perusahaan Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) di DPRD.

Dengan nada tenang namun tegas, Zulmaeta mengaku tidak habis pikir mengapa ranperda yang telah diajukan pemerintah kota belum juga dibahas oleh DPRD. Padahal, menurutnya, ruang pembahasan justru menjadi tempat terbaik untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Peraturan daerah sudah disusun ranperdanya, namun DPRD tidak mau membahas. Bamus DPRD tidak menjadwalkan untuk dibahas. Seharusnya kalau ada kritik, dibahas dulu, baru nanti dibenahi ketika dikembalikan ke Pemko,” ujarnya.

Di tengah polemik itu, Zulmaeta juga sempat menyinggung salah satu kandidat calon Direktur Pamtigo, Pretty. Ia menyebut, berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, yang bersangkutan memiliki nilai tertinggi, terutama dari sisi pendidikan dan kompetensi.

“Berdasarkan hasil tim pansel, di pendidikan dan penilaian dia paling tinggi. Meski beliau punya hubungan dengan orang politik di kota ini, tidak baik bagi saya kalau menzolimi orang. Itu haknya kalau nanti terpilih jadi Direktur Pamtigo,” katanya.

Baca Juga  KPU Uji Coba Simpaw, Ini Kemudahan yang Diberikan

Lebih jauh, Zulmaeta menjelaskan bahwa saat ini jabatan Pelaksana Tugas Direktur Pamtigo masih diperpanjang selama enam bulan. Ia menegaskan, secara aturan, pengangkatan direktur definitif tidak harus menunggu lahirnya perda baru.

Menurutnya, mekanisme seleksi sudah berjalan melalui panitia independen yang ditetapkan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam hal ini, Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan untuk melantik direktur terpilih.

Namun, jika pembahasan ranperda terus tertunda, Zulmaeta khawatir proses yang sudah berjalan harus diulang dari awal. Hal itu tentu akan memakan waktu dan berpotensi menghambat pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat.

“Kalau ditunggu perda baru, nanti proses seleksi direktur Pamtigo harus diulang lagi dari awal,” ucapnya.

Di ujung pernyataannya, Zulmaeta menilai lambannya pelantikan direktur definitif tidak lepas dari belum adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.

“Jadi sebenarnya terlambatnya kita melantik direktur baru karena DPRD enggan membahas ranperda yang kita usulkan. Rasanya ini dipolitisasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra saat dikonfirmasi hantaran.co menyampaikan DPRD bukannya enggan membahas ranperda ini. Dulu bahkan DPRD yang mengingatkan pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Kepegawaian dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), segera dibuat Perdanya dan bisa pula panitia seleksi dibentuk. “Ini lebih baik dan lebih etis rasanya,” ujarnya.

Baca Juga  TPA Ditutup 2028, Pemko Payakumbuh Percepat Tata Kelola Sampah

Senada, Ketua Bapemperda Ryan Made Hanesty menilai seharusnya Pemko Payakumbuh mendahulukan pembentukan perda daripada panitia seleksi. Hal ini sudah disampaikan sejak lama. Pemerintah Kota Payakumbuh semestinya mendahulukan pembentukan peraturan daerah (Perda) sebelum membentuk panitia seleksi direktur Perumda Tirta Sago.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Payakumbuh, khususnya Wali Kota Zulmaeta, selama seluruh proses dan kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak ingin kebijakan yang dihasilkan nantinya justru menimbulkan persoalan karena cacat secara prosedural. Kami tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuknya jadi Dirut, tidak ada pula ada maksud kami mempolitisasi ini,” katanya.

Ryan berharap, proses penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Sago ke depan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah serta pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Payakumbuh, seperti yang turut disampaikan Ketua Komisi B Hamdi Agus. (*)