Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) mengenai Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kedua aturan ini mengatur aspek teknis pemanfaatan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menyatakan kedua aturan tersebut telah memastikan pencairan tambahan dana TKD bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Nilai tambahan anggaran tersebut, ujarnya, mencapai Rp10,6 triliun dan ditujukan untuk mempercepat proses pemulihan. Penambahan TKD ini sendiri merupakan tindak lanjut atas usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
“Kami ingin memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana di tiga provinsi di Sumatera,” ujarnya saat Sosialisasi SE Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 yang diikuti jajaran pemerintah daerah (pemda) dari tiga provinsi secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, Presiden memutuskan tambahan anggaran tidak hanya diberikan kepada wilayah yang terdampak langsung. Seluruh kabupaten/kota dan pemerintah provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh turut menerima tambahan dana, termasuk daerah yang tidak mengalami dampak langsung. “Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut kini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga menerbitkan surat edaran untuk mengatur aspek teknis pemanfaatannya. “Saya berusaha untuk mempermudah rekan-rekan eksekutif kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden meminta agar dana tambahan digunakan secara optimal untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran dapat dimanfaatkan untuk mitigasi dan pencegahan bencana, seperti perbaikan jembatan, bendungan, serta infrastruktur yang berpotensi rawan.





