Sumbar

APBD Bukittinggi Tahun 2026Disepakati, Segini Jumlahnya

3
×

APBD Bukittinggi Tahun 2026Disepakati, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Bukittinggi

Bukittinggi, hantaran.Co — DPRD dan Pemko Bukittinggi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2026 dan kalender penyelenggaraan pemerintah kota Bukittinggi tahun 2026.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan dan nota persetujuan bersama itu dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di gedung dewan setempat, Sabtu (29/11/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah melakukan pembahasan dan penyusunan Propemperda Bukittinggi 2026 bersama dengan pemerintah kota dan perangkat daerah. Propemperda yang diajukan itu merupakan prakarsa dari pemko dan juga dari DPRD yang mengajukan usulan ranperda inisiatif.

Hasil pembahasan Propemperda 2026 tersebut telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada 28 November 2025. Begitu juga dengan kalender penyelenggaraan pemerintah daerah 2026 yang  telah dibahas oleh Pansus DPRD dengan pemko.

Hasil pembahasannya juga telah disampaikan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal. Terkait dengan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di mana hasil fasilitasi Gubernur Sumbar telah dilaporkan Pansus DPRD dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal pada 28 November 2025.

“Untuk ranperda tentang APBD 2026 pembahasannya telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada  28 November 2025,” kata Syaiful.

Juru bicara Bapemperda DPRD Bukittinggi Dewi Anggraini menyampaikan, setelah dilakukan rapat pembahasan antara Bapemperda dengan Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah terkait, maka disepakati 16 ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026.

Dari 16 ranperda yang disepakati, dua ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD, dan 14 ranperda merupakan prakarsa dari pemerintah daerah. 16 ranperda yang akan dibahas ditahun mendatang itu terbagi dalam tiga masa sidang.

“Masa sidang Januari sampai April memuat enam ranperda. Masa sidang Mei sampai Agustus memuat lima ranperda, dan masa sidang September sampai Desember memuat lima ranperda,” ujar Dewi Anggraini.

Juru bicara Pansus pembahasan kalender penyelenggaraan pemerintahan 2026 Amrizal menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pembahasan kalender penyelenggaraan pemerintahan telah dilakukan dalam rapat kerja Pansus bersama Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah terkait. Rapat terakhir finalisasi pembahasan dilakukan pada  21 November 2025.

Juru bicara Pansus DPRD tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Vina Kumala menyampaikan, setelah dihantarkan pada 1 Oktober 2025 oleh Wali Kota Bukittinggi, maka DPRD Bukittinggi membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah kota dan perangkat daerah terkait.

Selama proses pembahasan yang dimulai dari 8 Oktober 2025 terhadap ranperda ini, Pansus telah mengundang perangkat daerah yang mengalami perampingan dan penggabungan OPD sebagaimana yang tercantum dalam ranperda tersebut.

“Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, perangkat daerah yang diundang menyetujui atas perampingan dan penggabungan perangkat daerah tersebut,” ujar Vina.

Juru bicara Banggar DPRD Dedi Fatria menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam oleh Banggar bersama TAPD dan SKPD terkait, disepakati total APBD 2026 sebesar Rp658.124.051.110.

Ia menyebutkan, total pendapatan setelah pembahasan sebesar Rp590.26 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp193.61 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp396.64 miliar. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 656.62 miliar, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 607.43 miliar, belanja modal Rp48.18 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan untuk belanja transfer Rp0.

“Pada APBD 2026 terdapat Defisit Rp66.36 miliar. Pembiayaan netto Rp66.36 miliar, dan silpa tahun berkenaan Rp0,” ujar Dedi Fatria.

Penandatanganan nota kesepakatan dan nota persetujuan bersama dilakukan setelah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta ranperda tentang APBD 2026.

Secara garis besar, fraksi-fraksi DPRD sepakat atas Propemperda 2026 dan kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyetujui Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi perda.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi atas kerja sama serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bukittinggi dalam proses pembahasan, sehingga tercapainya kesepakatan dan persetujuan bersama.

Pada hakikatnya ujar Ramlan, DPRD dan pemerintah kota adalah mitra sejajar yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sinergi yang terbangun antara keduanya menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.