Politik

DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Ranperda

4
×

DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Bukittinggi

Bukittinggi, hantaran.Co— Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Bapemperda DPRD bersama pemerintah kota merampungkan pembahasan dan finalisasi daftar regulasi yang menjadi prioritas legislasi tahun mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, mengatakan bahwa keseluruhan Ranperda yang masuk dalam Propemperda akan menjadi acuan penyusunan dan pembahasan regulasi di 2026. Dari total 16 Ranperda tersebut, dua merupakan inisiatif DPRD, sementara 14 sisanya merupakan usulan pemerintah daerah.

“Pembahasan Propemperda merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program legislasi daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” ujar Dewi Anggraini, Sabtu (29/11/2025). Ia menegaskan pentingnya keselarasan antara kebutuhan pembangunan dan penyusunan regulasi yang tepat sasaran.

Dewi merinci, pada masa sidang Januari hingga April terdapat enam Ranperda yang dibahas. Di antaranya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, serta Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang. Selain itu juga dibahas perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, Ranperda Penanggulangan Bencana, serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Pada masa sidang Mei hingga Agustus, terdapat lima Ranperda yang masuk agenda pembahasan. Beberapa di antaranya adalah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi 2026–2046, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda Perubahan APBD 2026.

Sementara itu, masa sidang September hingga Desember juga memuat lima Ranperda prioritas. Regulasi tersebut meliputi pembentukan dan pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2026–2045, penyelenggaraan reklame, serta Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Melalui Propemperda 2026, Dewi menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh Ranperda yang direncanakan merupakan regulasi prioritas dan relevan dengan kebutuhan pembangunan Kota Bukittinggi. “Kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah kota menjadi kunci agar setiap regulasi yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar politisi PPP itu.

Ia menambahkan, dalam situasi tertentu DPRD maupun Wali Kota tetap dapat mengajukan Ranperda di luar daftar Propemperda yang telah ditetapkan. Hal ini dimungkinkan apabila daerah menghadapi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, tindak lanjut kerja sama dengan pihak lain, pembatalan oleh gubernur, hingga perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.