rekrutmen
Berita

Bupati Pasaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Mulai 27 November hingga 3 Desember 2025

0
×

Bupati Pasaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Mulai 27 November hingga 3 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Mulai 27 November hingga 3 Desember 2025
Bupati Pasaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor Mulai 27 November hingga 3 Desember 2025. ist

PASAMAN, HANTARAN.Co — Pemerintah Kabupaten Pasaman resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah curah hujan tinggi selama sepekan terakhir menyebabkan kerusakan fasilitas umum, rumah warga, serta memaksa sejumlah masyarakat mengungsi dari tempat tinggalnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/325/BUP-PAS/2025.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Welly Suhery setelah menerima laporan hasil kaji cepat pada 26 November 2025 serta rekomendasi rapat evaluasi penanganan bencana. Dalam dokumen resmi itu disebutkan bahwa penanganan yang cepat, tepat, dan terpadu diperlukan mengingat dampak banjir dan longsor telah meluas di beberapa wilayah.

Status Tanggap Darurat ditetapkan berlaku selama 7 hari, terhitung mulai 27 November hingga 3 Desember 2025. Masa ini dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat.

Melalui Surat Pernyataan Keadaan Darurat yang ditandatangani Bupati Welly Suhery, dijelaskan bahwa banjir dan longsor terjadi pada Rabu, 26 November 2025 di beberapa titik di Kabupaten Pasaman. Pemerintah daerah segera mengaktifkan Posko Tanggap Darurat untuk mempercepat koordinasi dan penanganan.

Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang wajib dilaksanakan posko, di antaranya pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak, evakuasi masyarakat terancam, serta pengendalian terhadap sumber bencana. Pemerintah juga diinstruksikan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memastikan ketersediaan logistik serta distribusinya secara merata.

Segala biaya yang diperlukan dalam penanganan bencana akan dibebankan pada APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025, APBD Provinsi Sumatera Barat, APBN Tahun Anggaran 2025, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Bupati Welly Suhery menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas penanganan darurat di lapangan. Pemerintah Kabupaten Pasaman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan. (h/ekie)

Penulis: Ekie Bagindo Rajo Alam