Padang, hantaran.Co–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mencatat perkembangan signifikan pada perluasan layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai di Sumbar. Hingga triwulan III atau September tahun 2025, jumlah agen Laku Pandai mencapai 48.559 agen, tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa perluasan jaringan agen merupakan bagian dari strategi besar inklusi keuangan yang terus didorong pemerintah pusat dan daerah. “Keberadaan agen Laku Pandai sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan keuangan formal tanpa harus datang ke kantor bank. Jangkauannya luas dan sangat diperlukan untuk memperkuat akses layanan perbankan di berbagai wilayah,” ujar Roni ketika dikonfirmasi Haluan di Padang, Rabu (26/11/2025).
Dikatakannya saat ini terdapat 9 bank umum yang menjadi penyelenggara Laku Pandai di Sumatera Barat. Dari seluruh daerah, Kota Padang menempati posisi tertinggi dengan 10.095 agen, menjadi pusat aktivitas transaksi terbesar di Sumbar. Sepanjang tahun berjalan hingga TW III-2025, transaksi melalui agen Laku Pandai menunjukkan aktivitas yang sangat tinggi. Tercatat 310.856 transaksi dilakukan melalui agen, dengan total nilai mencapai Rp164,15 miliar.
“Layanan transaksi yang dilakukan mencakup tarik tunai, setor tunai, pembayaran, transfer, serta layanan perbankan dasar lainnya yang selama ini sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat di daerah,” ujarnya.
Agen Laku Pandai juga berperan dalam memperluas kepemilikan rekening bagi masyarakat kecil melalui pembukaan Basic Saving Account (BSA). Pada TW III-2025, terdapat 1.145 rekening BSA baru yang dibuka. Jumlah nasabah BSA juga meningkat dari 175.025 nasabah pada TW II-2025 menjadi 176.170 nasabah pada TW III-2025, menunjukkan adanya perluasan akses masyarakat terhadap layanan simpanan formal.
Terkait target jumlah agen hingga akhir tahun, Roni menjelaskan bahwa penetapannya dilakukan oleh masing-masing Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Target tersebut juga berkaitan dengan indikator Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi bagian dari RPJMD.
“Target inklusi keuangan sudah menjadi Indikator Utama Pembangunan (IUP) dalam RPJPN 2045 karena itu pemerintah daerah wajib menurunkannya dalam kebijakan dan program di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Roni.
IKAD, lanjutnya, disusun sebagai instrumen untuk memastikan penyelarasan program inklusi keuangan di tingkat daerah dan nasional. Indikator ini digunakan untuk mengukur capaian kebijakan inklusi keuangan serta menjadi bagian integral dari pengukuran keberhasilan TPAKD.
OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat terus mendorong peningkatan jumlah agen Laku Pandai. Program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan formal, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses mudah terhadap layanan perbankan.
“Dengan semakin banyaknya agen di setiap daerah, masyarakat lebih cepat terlayani, lebih dekat dengan layanan perbankan, dan lebih terlindungi dalam aktivitas keuangan,” tutup Roni.








