Padang, hantaran.Co–Sengketa informasi yang melibatkan tiga partai politik besar di Kota Padang, Gerindra, Golkar, dan PPP dengan Leon Agusta Indonesia (LAI) akhirnya menemui titik damai. Perselisihan yang sebelumnya diproses di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat itu berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Ketiga parpol menyatakan bersedia memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pihak Pemohon.
Mediasi yang digelar pada Senin, 24 November itu dipimpin oleh Idham Fadhli selaku mediator. Dalam proses tersebut, pihak Pemohon diwakili oleh Arfitriati, sementara masing-masing partai menghadirkan perwakilannya. Gerindra diwakili oleh Deko Efriandi, Golkar oleh Erizal, dan PPP oleh Firdaus Ardianto.
Melalui mediasi tersebut, para pihak sepakat menyerahkan informasi publik yang diminta pada tanggal 12 Desember mendatang. Kesepakatan final kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk mediator dari KI Sumbar.
Informasi yang dimohonkan LAI berfokus pada transparansi penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dari APBD Kota Padang. Salah satu poin yang diminta adalah salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana APBD tahun anggaran 2020 hingga 2024, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, LAI juga meminta data terkait pelaksanaan kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan partai bagi anggota maupun masyarakat dalam rentang waktu yang sama, yakni 2020 hingga 2024. Informasi ini berkaitan dengan kewajiban penggunaan dana bantuan parpol yang sebagian dialokasikan untuk pendidikan politik.
Mediator Idham Fadhli menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan itikad baik para pihak yang hadir dalam mediasi. Ia menilai keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan komitmen partai politik terhadap asas transparansi serta kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Idham, kesediaan parpol menyerahkan informasi merupakan langkah yang patut diapresiasi, mengingat keterbukaan pengelolaan dana publik adalah bagian penting dari akuntabilitas partai politik. Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui mediasi jauh lebih efektif dibanding melanjutkan sengketa ke sidang ajudikasi.
Sebelumnya, sengketa ini sempat memasuki tahap ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Riswandy, bersama dua anggota majelis, Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, majelis kemudian merekomendasikan penyelesaian melalui mediasi.
Tidak hanya tiga parpol tersebut, LAI juga mengajukan permohonan informasi kepada lima partai politik lainnya, yaitu Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PDIP. Kelima partai tersebut diminta memberikan informasi dengan jenis permohonan yang sama terkait pertanggungjawaban dana bantuan keuangan dan kegiatan pendidikan politik.
Mediasi dengan lima parpol tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 27 November. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan serupa sehingga seluruh sengketa informasi dapat diselesaikan secara damai dan transparan tanpa perlu melalui proses ajudikasi yang lebih panjang.








