PADANG, HANTARAN.Co – Pemerintah Kota Padang kembali melanjutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sosialisasi ke 5 ini diselenggarakan di Kantor Camat Lubuk Kilangan pada Selasa, (25/11/2025) dengan tujuan optimalisasi program unggulan pemerintah kota Padang “Padang Amanah”.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra bertindak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi sosialisasi dengan gabungan peserta dari kelurahan, Ketua LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat di lingkungan kecamatan Lubuk Kilangan dan kecamatan Pauh.
Chandra menyampaikan, Satpol PP sengaja melakukan “Roadshow” untuk menyampaikan sosialisasi tersebut ke 11 kecamatan yang ada di kota Padang, agar peraturan yang telah tertuang dalam Perda ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 merupakan pengganti Perda Nomor 11 tahun 2005 yang sudah direvisi dan dilengkapi dengan ketentuan sanksi administrasi bagi setiap tindak pelanggaran.
“Sosialisasi kita laksanakan dengan harapan agar masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait trantibum dalam pertemuan-pertemuan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Perda ini dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat”. Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut kasdim 0312/Pdg Let-Kol Yospriadi yang juga bertindak sebagai narasumber terkait tugas dan kewenangan TNI dalam penanganan gangguan trantibum. Ia berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap peraturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, bersama kolaborasi Pemerintah Kota Padang dengan TNI dan Polri, masyarakat Kota Padang semakin paham dengan peraturan yang berlaku, sehingga ketentraman dan ketertiban umum dapat terwujud,” ujarnya (h/dna).








