Padang, HANTARAN.Co — Persiapan musim haji 2026 mulai memasuki tahapan penting. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Barat resmi merilis daftar estimasi jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M.
Berbeda dengan tahun 2025 kuota Sumbar 4.613, tahun 2026 Sumatera Barat hanya mendapatkan kuota 3.900 jemaah, terdiri dari 3.704 jemaah berdasarkan nomor urut porsi serta 196 jemaah prioritas lansia.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), M. Rifki mengatakan penetapan ini mengikuti kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah terkait pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun.
“Kebijakan ini mempengaruhi distribusi kuota antardaerah. Provinsi dengan masa tunggu relatif pendek mengalami pengurangan, sementara provinsi yang masa tunggunya mencapai 40–43 tahun mendapat penambahan kuota untuk mengoreksi ketimpangan daftar tunggu,” ungkap Rifki
Disebutkan Rifki, untuk tahun 2026, Kota Padang kembali tercatat sebagai daerah dengan jumlah jemaah terbanyak, 1.130 orang. Kategori berhak lunas 1.086 orang berdasarkan nomor urut porsi dan 44 prioritas lansia.
Disusul Kabupaten Agam dengan 411 jemaah, Kota Bukittinggi 320 jemaah. Kabupaten Pesisir Selatan (207 jemaah) dan Padang Pariaman (202 jemaah) juga menempati daftar lima besar.
Sementara itu, daerah dengan jumlah paling sedikit adalah Kabupaten Solok Selatan dengan 25 jemaah dan Kepulauan Mentawai dengan 28 jemaah.
Kabid PHU memastikan seluruh data berhak lunas telah melalui proses verifikasi internal. Namun, tidak seluruh jemaah dalam daftar tersebut memilih berangkat pada tahun ini. Ada yang menunda dengan membuat surat pernyataan.
“Dari 3.704 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, 460 orang menunda keberangkatan. Sedangkan dari 196 jemaah prioritas lansia, 88 orang juga menyatakan menunda. Total jemaah yang menunda keberangkatan berjumlah 548 orang,” kata Rifki.
Rifki mengimbau jemaah berhak lunas agar segera mempersiapkan proses pelunasan dan melengkapi administrasi. Sementara jemaah yang menunda diminta segera mengajukan surat pernyataan agar kuota dapat dialihkan tanpa menghambat tahap berikutnya.
Data estimasi ini menjadi acuan penting bagi Kemenag kabupaten/kota dan pemerintah daerah dalam menyiapkan tahapan penyelenggaraan haji 2026, mulai dari pelunasan Bipih, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen keberangkatan.
Berikut Daftar estimasi berhak lunas jemaah haji reguler Provinsi Sumatera Barat tahun 1447H/2026M
1. Kota Sawahlunto 53 orang
2. Kota Solok 132, nomor urut porsi 129 prioritas Lansia 3 orang
3. Kota Payakumbuh 179, nomor urut porsi 178 prioritas lansia 1 orang
4. Kota Pariaman 101, nomor urut porsi 97 prioritas lansia 4 orang
5. Kota Padang Panjang 61, nomor urut 56 prioritas lansia 5 orang
6. Kota Padang 1,130, nomor urut porsi 1086 prioritas lansia 44
7. Kota Bukitinggi 320, nomor urut 311 prioritas lansia 9 orang
8. Kab. Tanah Datar 197, nomor urut 183 prioritas lansia 14 orang
9. Kab. Solok Selatan 25, nomor urut 23 prioritas lansia 2 orang
10. Kab. Sijunjung 99, nomor urut 93 prioritas lansia 6 orang
11. Kab. Solok 166, nomor urut 157 prioritas lansia 9 orang
12. Kab. Pesisir Selatan 207, nomor urut 198 prioritas lansia 9 orang
13. Kab. Pasaman Barat 189, nomor urut 183 prioritas lansia 6 orang
14. Kab. Padang Pariaman 202, nomor urut 186 prioritas lansia 16 orang
15. Kab. Pasaman 169, nomor urut 162 prioritas lansia 7 orang
16. Kab, Limapuluh Kota 161, nomor urut 149 prioritas lansia 12 orang
17. Kab. Kepulauan Mentawai 28 , nomor urut 27 prioritas lansia 1 orang
18. Kab. Dharmasraya 70, nomor urut 67 priortas lansia 3 orang
19. Kab. Agam 411, nomor urut 366 prioritas lansia 45. (*)








