AGAM, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (22/11) malam, dengan menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya.
Razia yang dilakukan bersama unsur kecamatan dan nagari ini menyasar kafe, room karaoke, hotel, penginapan serta lokasi hiburan orgen tunggal.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 39 botol minuman keras dari salah satu warung penjual miras di Bayur, serta 7 liter tuak dari salah satu kafe yang dinilai meresahkan warga.
Kasat Pol PP Agam, Fauzi mengatakan bahwa razia dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami menertibkan seluruh kafe, room, hotel, penginapan, serta tempat hiburan. Dalam razia ini, ada 39 botol miras dan 7 liter tuak yang berhasil kita amankan,” ujarnya didampingi Kabid Trantibum Satpol PP Agam, Yul Amar.
Ia menjelaskan bahwa salah satu kafe, mendapat teguran tertulis karena dinilai meresahkan masyarakat Nagari Bayur.
“Kami memberikan teguran tertulis kepada pengelola Kafe karena aktivitasnya sudah meresahkan masyarakat. Semua barang bukti miras sudah dibawa ke Mako Satpol PP dan akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Razia ini turut melibatkan Camat, Wali Nagari beserta jajaran, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak nagari dan kecamatan yang proaktif dalam penyelenggaraan trantibum. Kolaborasi seperti ini sangat penting,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan mentolerir tempat usaha yang tidak kooperatif atau melanggar aturan.
“Bagi kafe atau tempat usaha yang tidak kooperatif dan tetap melanggar aturan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Ditambahkan, operasi pekat ini dijadwalkan akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Agam. (h/dpt)








