JAKARTA, HANTARAN.Co — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menerapkan skema baru pembagian kuota haji. Ia menilai perubahan kebijakan tanpa kajian mendalam berpotensi memicu kegaduhan dan merugikan banyak daerah.
Lisda menyampaikan, sedikitnya terdapat 20 provinsi yang berpotensi terdampak negatif jika skema baru dipaksakan. Sumatera Barat (Sumbar) disebut sebagai salah satu daerah yang akan menerima imbas cukup besar dari kebijakan tersebut.
“Jangan kita mencari-cari masalah yang selama ini tidak jadi masalah. Lebih baik kita fokus pada persoalan nyata penyelenggaraan haji 2026,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menyoroti bahwa provinsi yang diprediksi akan diuntungkan pun belum tentu siap memberangkatkan jamaah lebih cepat. Kondisi ini disebutnya dapat memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Lisda mengungkapkan adanya informasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi mengenai kemungkinan penghapusan pembatasan kuota haji untuk Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah menahan diri dan tidak melakukan perubahan skema hingga ada keputusan resmi dari Saudi.
“Sebaiknya untuk sementara tidak usah dulu. Kita tunggu kepastian dari Arab Saudi. Kalau kuota dihilangkan, jamaah justru bisa berangkat lebih cepat seperti yang kita harapkan,” jelasnya.
Lisda turut menyoroti isu penjualan kuota haji yang belakangan mencuat dan dinilai mencoreng penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan perlunya transparansi agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji dapat kembali pulih.
“Ini sangat menyedihkan. Kita berharap praktik ini tidak pernah terjadi lagi. Transparansi itu krusial untuk membangun kepercayaan publik, apalagi kementeriannya baru,” katanya.
Lisda menegaskan bahwa kebijakan haji harus dibuat dengan pertimbangan matang serta berpihak pada kepentingan jamaah di seluruh Indonesia. (h/kis)







