rekrutmen
Berita

Aksi Bejat Terungkap, Seorang Pria di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

0
×

Aksi Bejat Terungkap, Seorang Pria di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aksi Bejat Terungkap, Seorang Pria di Pesisir Selatan Diciduk Polisi
Aksi Bejat Terungkap, Seorang Pria di Pesisir Selatan Diciduk Polisi. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan panggilan Jon, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/62/XI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 20 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Tersangka diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Yogie dikutip keterangannya, Jumat (21/11).

AKP Yogie menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana yang menyasar anak sebagai korban. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa dugaan pencabulan itu sendiri diduga terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu Inderapura. Korban diketahui berinisial GZ. Sedangkan pelaku A (56), merupakan warga setempat, berprofesi sebagai petani.

Dalam operasi tersebut, polisi melakukan beberapa tindakan, yakni menangkap terduga pelaku, menyita barang bukti, dan mengumpulkan serta memeriksa keterangan saksi-saksi.

AKP Yogie menyebut bahwa pemeriksaan saksi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara.

“Kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang relevan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif,” jelasnya.

Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AKP Yogie memastikan proses hukum dilakukan secara transparan.

“Kami akan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan secara bertahap,” pungkasnya. (h/kis)

Penulis: Okis Mardiansyah