rekrutmen
Berita

Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Sopir Tangki Ditangkap di Bawan Pasaman Barat

0
×

Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Sopir Tangki Ditangkap di Bawan Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Sopir Tangki Ditangkap di Bawan Pasaman Barat
Diduga Gelapkan CPO Rp300 Juta, Sopir Tangki Ditangkap di Bawan Pasaman Barat. ist

PESISIR SELATAN, HANTARAN.Co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial ZA, yang dikenal dengan panggilan Ronal, atas dugaan penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Crude Palm Oil) milik perusahaan tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Bawan–Pasaman Barat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kenagarian IV Nagari, Kabupaten Agam.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/19/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, memimpin langsung operasi tersebut, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

AKP Yogie menyebut, bahwa ZA merupakan sopir mobil tangki CPO milik perusahaan PT Erlimaem Lestari Abadi. Pada awal Februari, tersangka mengangkut 19.160 MT minyak CPO dari PT Agro Muko-Muko Oil Mill yang seharusnya dibawa ke Agro Muko Tank Terminal (AMTT) Teluk Bayur, Padang.

Namun, pada 6 Februari 2025, tersangka diduga tidak mengantarkan muatan tersebut ke lokasi tujuan. Ia justru menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kasus ini terungkap pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, setelah pihak perusahaan menemukan truk tangki dalam kondisi kosong dan terparkir di Jalan Raya Air Haji, Muko-Muko, Kenagarian Lalang Panjang, Kecamatan Airpura.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Yogie menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ZA di wilayah Bawan, Kabupaten Agam. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit truk tangki CPO Hino BA-9392-BU, satu unit handphone Vivo Y04s serta 1 kartu SIM Telkomsel, tiga pasang sepatu Airwalk warna putih kombinasi abu-abu, dan satu stel baju kaos biru beserta celana jeans hitam.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yogie.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan proporsional. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara,” katanya. (h/kis)

Penulis: Okis Mardiansyah