rekrutmen
Berita

Polres Solsel Tegaskan Ancaman Pidana Pelaku Judi Online : 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

0
×

Polres Solsel Tegaskan Ancaman Pidana Pelaku Judi Online : 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Sebarkan artikel ini
Polres Solsel Tegaskan Ancaman Pidana Pelaku Judi Online 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar
Polres Solsel Tegaskan Ancaman Pidana Pelaku Judi Online 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar. ist

Solok Selatan, HANTARAN.Co — Plh Kasat Binmas Polres Solok Selatan, IPDA M. Tasmin, menegaskan bahwa pelaku judi online (judol), baik pemain maupun bandar, dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang yang berlaku. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi dampak negatif judi online yang digelar SPRI Solok Selatan di Wisma Umi Kalsum, Rabu (19/11/2025). IPDA Tasmin hadir bersama AIPDA Indra Jaya.

‎Dalam paparannya, IPDA Tasmin menjelaskan bahwa praktik judi online termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP. Pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar, sementara bandar atau penyelenggara dapat dijerat hukuman lebih berat.

‎Selain ancaman pidana, Polres Solok Selatan juga mengungkap cara kerja judi online yang dinilai sengaja dirancang untuk membuat pemain terus mengalami kerugian. Mereka memaparkan bahwa platform judol menggunakan algoritma Random Number Generator (RNG) serta pengaturan Return to Player (RTP) yang memastikan sistem selalu menguntungkan penyedia, bukan pemain.

‎“Dengan algoritma RNG dan RTP yang telah diatur, pemain tidak akan pernah punya peluang menjadi sukses. Judi online hanya membawa pengguna ke dalam siklus kerugian hingga frustasi,” tegas IPDA Tasmin.

‎Untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam praktik ilegal tersebut, pihak Polres memberikan sejumlah tips agar pelajar dapat berhenti atau terhindar dari judol, di antaranya: komitmen untuk tidak bermain, memperbanyak aktivitas positif, menggunakan internet secara sehat, serta memahami risiko hukum dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

‎Di akhir kegiatan, Polres Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku, baik bandar maupun pengguna. Mereka juga mengajak peran aktif guru, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran judi online di lingkungan pelajar.

‎“Pencegahan harus melibatkan semua pihak. Anak-anak kita harus dilindungi dari bahaya judol yang merusak masa depan,” ujar AIPDA Indra Jaya melanjutkan materi dari Polres Solsel. (h/dul)

Penulis: Abdul Qodir